TELUKKUANTAN - Arif Hidayatullah, terdakwa pemerkosa dan pembunuh Nuri Komarita, seorang bocah di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau dalam persidangan Kamis (13/10/2016) lalu di PN Rengat Cabang Telukkuantan membantah telah membunuh keponakannya tersebut.

"Biar saya membusuk di penjara, asal bisa menyampaikan kebenaran kepada keluarga," ujar Arif dengan lantang ketika JPU mempertanyakan pengakuannya kepada penyidik.

Dijelaskan Arif, ketika itu dirinya diancam akan dibunuh oleh penyidik. Karena takut mati, ia mengakui semua perbuatan tersebut. "Daripada saya mati, terus saya tak bisa menyampaikan kebenarannya kepada keluarga, makanya saya mau mengakui."

"Semua pengakuan, rekaman pertama, kedua dan ketiga, semuanya dibawah ancaman?" Afrianto selaku JPU kembali bertanya.

"Iya," jawab Arif.

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ini, Arif juga mencabut BAP ketika dalam penyidikan polisi. Melalui penasehat hukumnya, Mayandri Suzarman, Arif menyerahkan surat pencabutan tersebut kepada Wiwin Sulistya, SH selaku ketua hakim yang disaksikan oleh Petra J Siahaan dan Emmanuel MP Sirait selaku hakim anggota.***