PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau bersama Satgas Gabungan Penegakkan Hukum (Satgas Gakkum) yang terdiri dari TNI dan Polri, tidak main-main dalam menyelesaikan permasalahan kebakaran lahan dan hutan di Riau. Dimana pemilik lahan bisa dikenakan hukum pidana.

Hal itu disampaikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, Edward Sanger kepada GoRiau.com, Rabu (2/1/2019). Siapa saja yang membuka lahan dengan cara membakar, bukan berarti bisa lolos dari hukum.

"Satgas Gakkum akan melakukan investigasi siapa pemilik lahan yang terbakar dan apa penyebab kebakaran tersebut. Jadi, kita akan selidiki kabakaran tersebut. Kita tidak main, dalam hal ini," tegas Edward.

Meskipun ini ranah penegak hukum, sambungnya, pihaknya tetap melakukan koordinasi lintas sektor. Jadi, pemilik lahan yang dengan sengaja membakar lahan tentu akan ada sanksinya sesuai aturan yang berlaku.

"Untuk itu, kita mengimbau agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain konsekuensi, juga akan terjerat hukum," ujarnya.

Terkait anggaran, dijelaskannya, saat ini setiap kabupaten/kota memiliki anggaran pemadaman kebakaran lahan dan hutan yang sudah diajukan dan disetujui Pemerintah Provinsi Riau.

"Saat ini memang kita belum Status Siaga Darurat Kebakaran Lahan dan Hutan. Jadi untuk anggaran velum bisa didukung oleh BNPB," jelasnya. ***