PEKANBARU - Aparat kepolisian di Kabupaten Rohul Provinsi Riau, mengamankan dua orang maling usai beraksi di rumah warga beralamat di Desa Batu Langka Besar Kecamatan Kabun. Satu pelaku kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang, red) oleh polisi.

Parahnya, ketiga pelaku tidak hanya melakukan aksi pencurian, namun nyaris mencabuli anak perempuan dari pemilik rumah yang masih berusia 11 tahun. Untung saja korban terbangun dari tidurnya dan spontan berteriak, membuat seisi rumah terjaga.

Kejadian ini bermula pada Sabtu (27/2/2018) menjelang subuh lalu. Pemilik rumah berinisial MT terbangun dari tidur etelah mendengar jeritan anak perempuannya. Bergegas saja MT ke luar kamar dan mengecek apa gerangan yang terjadi.

Jeritan anak korban ini berhasil membuat ketiga maling tersebut melarikan diri. Namun yang mengagetkan, MT mendapati pakaian dalam dan celana pendek yang digunakan anaknya saat tidur sudah dalam keadaan tergunting, yang diduga dilakukan para pelaku, dengan niat mencabuli siswi tersebut.

Selain itu, tiga unit handphone milik MT raib dibawa kabur, beserta uang tunai Rp155 ribu. "Setelah kejadian, pihak keluarga korban melapor ke Polsek Kabun. Kita kemudian lakukan penyelidikan yang diback up Satreskrim Polres Rohul," sebut Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto melalui Kasat Reskrimnya AKP Harry Avianto.

Harry yang berbincang dengan GoRiau.com, Selasa (20/2/2018) siang melanjutkan, hasil penyelidikan yang digelar, berhasil menemukan keberadaan pelaku. Kemudian kemarin (Senin, red) tim pun bergerak ke tempat yang dimaksud untuk melakukan penyergapan.

"Keberadaan pelaku di Kecamatan Rambah Hilir. Kita langsung ke sana dan berhasil menangkap dua orang, yakni berinisial R dan RA. Hasil interogasi diketahui kalau mereka bertiga saat itu, di mana seorang lagi berinisial S jadi DPO kita," lanjut dia memastikan.

Kepada polisi, R dan RA mengakui perbuatan yang mereka lakukan, yakni Pencurian Disertai Pemberatan (Curat) serta perbuatan Cabul. Tak ayal, keduanya pun langsung diamankan ke Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kita juga amankan barang bukti, diantaranya satu unit mobil, tiga gunting, besi berbentuk pahat, buku rekening, tas dompet milik korban serta handphone dan beberapa lainnya," pungkas Kasat Reskrim Polres Rohul mengakhiri. ***