JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan fakta bahwa DW, anak Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), diduga ikut melakukan penyiksaan terhadap penghuni kerangkeng manusia.

''Iya (DW diduga terlibat penyiksaan),'' kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Sabtu (19/3), seperti dikutip dari merdeka.com.

Dalam laporan LPSK disebutkan, DW merupakan Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Langkat sejak tahun 2017-2022. Ia juga menjadi Bendahara SAPMA PP Sumatera Utara.

DW diduga menyiksa korban bernama Saryanto Ginting hingga meninggal dunia dalam kerangkeng pada tahun 2021. DW menyiksa korban bersama UC, RJ, NG, dan pelaku lainnya yang perlu didalami lebih lanjut.

Selain itu, korban meninggal dunia lainnya di dalam kerangkeng pada tahun 2019 adalah Abdul Sidiq. Pelakunya adalah HM, IS, TS, dan WH.

Bukan cuma itu, DW diduga ikut terlibat kekerasan terhadap 5 orang anak. Bentuk kekerasannya dipukul menggunakan selang kompresor, ditampar, ditendang, dipukul menggunakan kunci inggris, dan bergelantungan di teralis besi. Akibatnya, jari tangan robek, bagian kuku terputus, dan luka-luka di sekujur tubuh.

''Terduga pelaku DW, U, T, Sup, Sud, C, A,'' tulis laporan LPSK.

Belum Ada Tersangka

Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat tersebut.

''Polda Sumut masih mendalami, kita belum penetapan tersangka,'' katanya saat dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (19/3).

Hadi mengatakan, penyidik tetap berkomitmen untuk membongkar kasus, jika sudah terungkap maka akan disampaikan ke publik.

''Kita masih berproses, penyidik masih terus bekrja, komitmen kami juga sama dengan Komnas HAM dan LPSK membuka peristiwa secara jelas dan terang benderang tentu saatnya hasil penyidikan itu akan kita sampaikan,'' katanya.***