PEKANBARU - Selama masa tanggap darurat bencana Covid-19 (virus Corona), Pemprov Riau membebaskan denda pajak kendaraan bermotor, dimulai 17 Maret dan berakhir 29 Mei.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur dan keputusan bersama Tim Pembina Samsat Riau, yakni Ka Bapenda, Dirlantas dan Jasa Raharja Riau, Jumat (3/4/2020).

Gubernur Riau, Syamsuar kepada GoRiau.com mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat Riau yang kendaraannya jatuh tempo pada masa periode tanggap bencana, periode 17 Maret hingga 29 Mei 2020.

''Wajib pajak bisa menunda pembayaran pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan selama pembayarannya dilakukan pada periode tersebut," kata Syamsuar.

Syamsuar mencontohkan, misalkan, kendaraan si A jatuh tempo pajak tanggal 30 Maret. Karena situasi dan kondisi saat ini membuat si A terlambat bayar pajak. Asalkan pajak yang terlambat tadi dibayarkan sebelum tanggal 29 Mei, si A tetap tidak akan dikenakan denda keterlambatan.

''Kebijakan ini diberlakukan sesuai dengan situasi dan kondisi kedepannya. Baik itu terkait perpanjangan waktu atau tidaknya. Kita juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan keringanan pajak tersebut melalui aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional (Samonas) yang bisa didownload melalui playstore," ungkap Syamsuar.

Terpisah, Plt Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi kepada GoRiau.com mengatakan, Pemprov Riau memahami kondisi masyarakat saat ini. Untuk itu Gubermur Riau menginstruksikan agar Bapenda Riau dapat meringankan beban masyarakat khususnya pajak kendaraan.

''Maraknya pandemi Covid-19, daya beli masyarakat Riau saat ini mengalami penurunan. Hal tersebut secara otomatis akan memperlambat perputaran roda ekonomi di provinsi ini,'' ujar Syahrial.

''Jangan lupa terus memperhatikan protokol kesehatan, mari kita manfaatkan momen ini dengan baik. Kalau untuk perpanjangan waktu akan kami tinjau ulang,'' jelasnya. ***