PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menutup pusat kuliner di Bundaran Tugu Keris, pada 6 September 2020 mendatang. Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, Kamis (27/8/2020).

Para pedagang yang berlokasi disana akan dicarikan lokasi baru, yang diputuskan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Pekanbaru dan Dinas Pariwisata. Diantaranya seperti Taman Labuai (kawasan Purna MTQ), Pasar Bawah, dan Pujasera di Jalan Arifin Ahmad.

"Relokasi para pedagang kuliner dari Bundara Keris ke beberapa lokasi itu tentu atas persetujuan Gubernur Riau," ujar Burhan.

Sementara itu, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, sebelumnya menjelaskan bahwa pusat kuliner di Bundaran Tugu Keris tersebut tidak memiliki izin. Lebih dari itu, di tengah pandemi Covid-19 saat ini, protokol kesehatan harus diterapkan, seperti menjaga jarak dan menggunakan masker.

Jika mengatur jarak antar pengunjung dan banyak yang menggunakan masker, mungkin tidak bisa ditindak menurut Perwako Nomor 130 tentang Perilaku Hidup Baru (New Normal). "Kalau soal tempatnya ilegal, saya kira itu menjadi atensi bagi organisasi perangkat daerah (OPD) terkait," jelasnya.***