BENGKALIS - –Guna mendengar berbagai masukan dan saran, Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Bengkalis mengundang semua stakeholder terkait, Selasa (23/07/2019). Diharapkan praktisi pendidikan yang ada di daerah ini memberikan koreksi terhadap Ranperda yang telah disusun oleh Pansus yang diketuai Ketua Komisi IV Sofyan.

Sebelumnya Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan melakukan konsultasi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RIserta rapat-rapat dengan OPD demi penyempurnaan.

Sofyan ketika membuka rapat dengar pendapat mengatakan, banyak sekali masukan dari berbagai pihak terkait pendidikan harus ada aturan mengikat sehingga pendidikan di Kabupaten Bengkalis bisa lebih teratur lagi dan lebih baik. Penyusunan Ranperda ini bersifat komprehensif dimana isinya mencakup berbagai hal dan menyesuaikan dengan kondisi lokal sejalan dengan visi dan misi RPJMD yaitu memasukkan ciri khas Melayu Riau di dalamnya.

"Oleh karena itu perlu berbagai masukan dan saran demi sempurnanya Perda Penyelenggaraan Pendidikan ini nantinya," ujar Sofyan.

Ditambahkan Sofyan, Ranperda ini bersifat membantu masyarakat untuk mendapatkan pendidikan. Diharapkan jika nanti disahkan menjadi Perda, sasaran dan tujuan DPRD bagaimana bisa membantu pendidikan di Kabupaten Bengkalis menjadi pendidikan yang lebih berkualitas dan terjangkau untuk semua kalangan.

Dalam rapat itu, Pansus mendengarkan berbagai macam saran dan masukan dari stakeholder yang terkait langsung dengan pendidikan. Saran dan masukan meliputi pendidikan agama, perguruan tinggi, muatan lokal dan lainnya.

Menanggapi aspirasi-aspirasi yang disampaikan, salah satunya mengenai sekolah agama, Ketua Pansus menegaskan bahwa DPRD selalu berusaha memperjuangkan sekolah agama terutama menyangkut kesejahteraan guru dan siswa, begitu juga dengan perguruan tinggi. Namun kendala di lapangan selalu berbenturan dengan regulasi yang mengatur bahwa hibah yang diberikan tidak bisa dianggarkan setiap tahunnya.

Soal masukan kearifan lokal di dalam Ranperda, Pansus dan OPD telah berkoordinasi mengenai poin-poin apa saja yang ingin dimasukkan termasuk aturan pakaian, bangunan, bahasa dan lainnya.

''Kami selalu semangat membantu pendidikan di Kabupaten Bengkalis, saran dan masukan yang disampaikan tentunya akan kami tampung dan kami dukung dengan catatan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,'' timpal Anggota Pansus, Syahrial.

Ditambahkan Anggota Pansus lainnya, Hj, Aisyah bahwa segala urusan wajib mengenai pendidikan harus diselesaikan terlebih dahulu. Harapannya dengan adanya Perda ini nantinya hak-hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak baik sekolah negeri maupun swasta.

Hadir dalam rapat dengan pendapat tersebut Dinas Pendidikan, Kemenag, STIE Syariah Bengkalis, Politeknik Negeri Bengkalis, STAIN Bengkalis, FKDT, PGM, LAMR, Kesra, BPKAD, Bappeda dan Disparbudpora.***