
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Pemkab Pelalawan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah menentukan jadwal cuti dan masa liburan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Pelalawan selama masa liburan Idul Fitri 1434 H.
"Ada dua poin, yakni libur nasional hari raya Idul Fitri dan dilanjutkan dengan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri,"sebut Kepala BKD Pelalawan, Andi Yuliandri, Selasa (22/7/2014).
Dijelaskan Andi, hal tersebut berpijak pada surat edaran keputusan bersama, yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Negara PAN dan Reformasi Birokrasi RI nomor 5 tahun 2013 dan nomor SKB 05/SKB/Menpan-RB/2013 tentang hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 2014.
Masih dijelaskannya, bahwa pada poin pertama yakni untuk libur nasional hari raya Idul Fitri 1435 H jatuh pada hari Senin dan Selasa mendatang (28-29/7), sedangkan hari Rabu sampai Jumat yakni tanggal 30 Juli sampai 1 Agustus yaitu cuti bersama lebaran 1435 H.
"Pada tanggal 4 Agustusnya, seluruh PNS telah kembali masuk kerja,"jelasnya.
Terkait sanksi tegas yang diberikan bagi para PNS yang menambah libur sesuai jadwal, Andi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan memberikan hukuman kedisiplinan bagi para PNSÂ yang diketahui membolos pada hari pertama kerja atau pasca cuti bersama Lebaran nanti.(rkn)