SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti tengah mempersiapkan penerapan sanksi bagi yang tak menaati protokol kesehatan (prokes).

Sanksi tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sanksi yang diatur meliputi sanksi kategori ringan, sedang, dan berat serta bentuk sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial dan denda administratif hingga sampai ke pencabutan izin usaha bagi pelaku dan pengelola usaha.

Selain itu juga mengatur cara penanganan dan penerapan disiplin, monitoring dan evaluasi, sosialisasi dan partisipasi masyarakat dan termasuk mengatur pendanaan di dalamnya.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti, Sudandri Jauzah SH menjelaskan rancangan peraturan Bupati ini merupakan bentuk implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Pengendalian Corona Virus Disease 2019  yang dituangkan dalam peraturan Gubernur Riau nomor 22 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan.

"Draftnya sudah kita siapkan, saat ini sedang dalam proses penyusunan rancangan peraturan Bupati itu dan segera kita sampaikan ke pimpinan. Setidaknya minggu ini sudah rampung semua dan bisa diberlakukan, untuk sosialisasinya nanti melalui Satker yang akan membuat surat edaran, yang jelas ini akan segera diberlakukan," kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti, Sudandri Jauzah SH, Selasa (15/9/2020).

Setelah disetujui dan diteken bentuknya ialah Peraturan Bupati (Perbup). Dalam Perbup itu nantinya memberlakukan wajib masker pada warga saat berada di luar rumah, termasuk tempat umum, fasilitas umum, maupun transportasi umum.

Dalam aturan tersebut telah ditetapkan sanksi yang akan diberlakukan bagi pelanggar Prokes, baik perorangan maupun tempat umum.

Dengan dikeluarkannya aturan Perbup, mereka yang dianggap melanggar, siap-siap mendapat hukuman atau sanksi.

Bagi pelanggar perorangan, selain teguran lisan dan tertulis, siap-siap untuk bekerja sosial membersihkan fasilitas umum, hingga sanksi dan didenda Rp50 ribu.

Sedangkan untuk pengelola usaha, penyelenggara tempat umum, tempat usaha maupun industri, dikenakan sanksi membayarkan denda hingga penghentian operasional sementara dan pencabutan izin usaha.

"Untuk perseorangan, sanksi yang diberikan kepada tidak memakai masker pertama adalah teguran, dan bisa saja dengan menahan KTP yang bersangkutan, kerja sosial, denda administratif dan denda Rp50 ribu yang dibayarkan ditempat. Bagi pelaku usaha, pengelola usaha dan penyelenggara tempat umum yang melanggar protokol kesehatan untuk pertama kali wajib membayar Rp1,5 juta dengan kelipatan Rp3 juta, Rp6 juta jika berkali-kali melanggar hingga sampai dengan pencabutan izin usaha, adapun uangnya nanti akan masuk ke kas daerah 1x24 jam. Ini bukan masalah mencari uang, namun lebih kepada untuk memberikan efek jera dan masalah bagaimana taat terhadap protokol kesehatan," ujar Sudandri.

Ditambahkan, besaran sanksi denda yang diberikan sudah sesuai dengan tingkat perekonomian masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti. Selain mengacu kepada peraturan yang telah ada, pertimbangan rencana aturan ini juga perlu digesa melihat indikasi kasus Covid-19 terus meningkat. Satu sisi tidak sedikit masyarakat yang masih acuh. Menurutnya hal ini perlu direspon cepat.

"Kita banyak melihat masyarakat kita yang masih acuh menggunakan masker, sementara penyebaran Covid-19 semakin merebak, untuk ini perlu dilakukan langkah untuk mengantisipasi hal tersebut," pungkasnya.***