TELUKKUANTAN – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berencana menutup perkebunan PT Barito Riau Jaya yang terletak di Kecamatan Logas Tanah Darat dan Kecamatan Sentajo Raya. Sebab, perusahaan tersebut tidak mengantongi izin pengelolaan lahan.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, Kamis (19/1/2023) di Kantor Camat Sentajo Raya. Rencana ini diungkapkan Suhardiman menyikapi persoalan yang terjadi di tengah masyarakat Kecamatan Sentajo Raya.

"Kan kita tahu, kemaren ada korban PT Barito ini. Korban pembacokan karena konflik lahan. Dari situ, kita cek perizinannya, ternyata perusahaan tak kantongi izin," ujar Suhardiman.

Dilanjutkan Suhardiman, Pemkab Kuansing telah membentuk tim terpadu guna menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat dan PT Barito Riau Jaya.

"Nah, besok pagi rencananya kita akan ke sana, audiensi dengan masyarakat serta kepala desa setempat. Kita akan tampung aspirasi dari masyarakat. Rencana, PT Barito kita tutup, minggu depanlah bersama rakyat," ujar Suhardiman kepada GoRiau.com.

Menurut Suhardiman, lahan yang dikuasai oleh PT Barito berstatus APL (area penggunaan lain). Karena APL, maka daerah punya kewenangan untuk menutup perusahaan tersebut. "Kalau kawasan hutan, itu kewenangan kementerian. Kalau APL, itu kita."

"Karena itu, kita tutup. Kita pastikan tidak ada kegiatan ilegal di daerah kita. Aturan jelas, di atas 25 hektare harus HGU, di bawah itu cukup sertifikat. Kita ingin pajak masuk ke daerah," terang Suhardiman.

Ketika PT Barito ditutup, lahan akan dikelola oleh daerah. Menurut Suhardiman, lahan ini nantinya bisa dikelola oleh BUMD atau BUMDes. "Yang paling tepat BUMDes ya," tegasnya.

"Nah, lahan yang dikuasai oleh masyarakat, ini nanti dirundingkan oleh pemerintah desa. Kita ingin, lahan ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk mensejahterakan masyarakat," tutup Suhardiman.***