PEKANBARU - Tidak jera-jera, dua orang residivis di Kabupaten Kampar, Riau, meski sudah pernah dipenjara, keduanya kembali melakukan kejahatan yang sama, dan akhirnya ditangkap kembali.

Jatuh di tempat yang sama, itulah pepatah yang cocok untuk dua orang pria yang berinisial AR (31) dan AN (35) di Kabupaten Kampar.

Pasalnya, kedua orang itu adalah orang yang sebelumnya dipenjara karena melakukan pencurian dan kekerasan, dan kini kembali ditangkap karena merampas uang milik warga Siak Hulu sebesar Rp 100 juta pada 10 Juli 2021 lalu.

“Mereka kembali ditangkap pada hari Selasa 17 Agustus 2021 kemarin oleh Tim Gabungai Polda Riau dan Polres Kampar. Di wilayah Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan,” kata Kasubag Humas Polres Kampar, Iptu Deni Yusra kepada GoRiau, Kamis (19/8/2021) siang.

Deni menjelaskan, AR dan AN merampas uang korban yang bernama Muhaimin. Dimana saat itu Muhaimin baru saja mengambil uang sebesar Rp 100 juta dari toko harian Fabelia di daerah Pasir Putih Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu.

Kemudian setelah Muhaimin mengambil uang, ia masuk ke dalam mobil dan meletakkan uang tersebut disamping kursi supir, lalu kembali ke rumahnya yang berjarak sekitar 700 meter dari toko fabelia. Setelah itu Muhaimin memarkirkan mobil di depan warung miliknya.

Beberapa menit kemudian korban kembali masuk mobil, tiba-tiba datang seorang tak dikenal yang langsung membuka pintu kiri depan mobil, dan mengambil uang Muhaimin sebesar Rp 100 juta yang baru diambilnya, lalu dibawa kabur oleh dua pelaku sepeda motor.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu, hingga akhirnya berhasil ditangkap. Keduanya ini residivis dengan kasus yang sama, yaitu pencurian dengan kekerasan,” tutup Deni. ***