PEKANBARU - Satpol PP Pekanbaru menyegel sebuah tower yang berada di Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, karena pemilik tidak dapat menunjukkan izin pembangunan tower tersebut. Selain itu, keberadaan tower yang diperkirakan setinggi 15 sampai 20 meter tersebut juga dikeluhkan masyarakat yang menyadari gangguan sinyal dirumahnya terganggu, yang diduga akibat tower itu.

"Tadi kita menyegel sebuah tower yang ada di Kecamatan Tenayan Raya, karena pemiliknya sendiri mengaku tidak memiliki surat izin saat kita minta. Selain itu, kata masyarakat sekitar juga, sinyal televisi dan sebagainya milik mereka terganggu rumah dengan keberadaan tower tersebut, makanya kita tindak," ujar Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono, Selasa, (9/10/2018).

Sementara itu, penyegelan ini sejalan dengan rencana Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang akan mengatur dan menata keberadaan tower diseluruh Kota Pekanbaru. Pihaknya sendiri telah mendapatkan informasi bahwa ada 200 tower yang diduga belum memiliki izin dari 800 tower yang ada di Pekanbaru, berdasarkan informasi Diskominfo Pekanbaru.

Nantinya, Satpol PP Pekanbaru akan menertibkan tower - tower tak berizin tersebut, dan menghentikan sementara izin tower - tower yang berdasarkan aturan Pemko tidak sesuai.

"Pemko sudah mengatur dan menata keberadaan tower di Pekanbaru. Jadi kedepan akan ada zona - zona yang dibolehkan dan tidak membangun tower tersebut," ujarnya.

"Kalau data Diskominfo ada 200 yang tidak berizin dari 800 tower, itupun yang terdata. Diskominfo sekarang sedang melakukan pendataan dan penataan, dan Peraturan Walikota (Perwako) sudah membahas aturan yang lebih spesifik terkait penertiban tower tersebut," paparnya. ***