PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memastikan tidak ada gugatan terkait hasil rekapitulasi terhadap perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau yang diplenokan pada Minggu (8/7/2018) lalu. Hingga batas waktu jeda tiga hari berakhir hasil ini bisa diterima semua pihak.

Ketua KPU Riau, Nurhamin mengatakan berdasarkan peraturan yang ada, paslon diberi waktu untuk melayangkan gugatan ke MK selama tiga hari setelah penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara. Jika tidak ada gugatan di MK, KPU berwenang untuk menetapkan pemenang paslon.

"Kita masih menunggu jawaban MK karena kemarin kami sudah menyurati MK terkait register persoalan Pilkada Riau. Jika sudah ada jawaban tertulis dari MK bahwa tidak ada gugatan, baru kita pleno penetapan calon terpilih," kata Ketua KPU Riau, Nurhamin di Pekanbaru, Kamis (12/7/2018).

Sementara itu, Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Ilham M Yasir menerangkan, bahwa KPU Riau diminta untuk menunggu kepastian tentang tidak adanya gugatan yang akan disampaikan MK kepada KPU RI.

Setelah itu, lanjut Ilham, KPU RI akan mengeluarkan surat untuk KPU provinsi maupun kabupaten dan kota yang sedang Pilkada untuk segera menjadwalkan penetapan paslon terpilih karena tidak ada gugatan.

Sedangkan, daerah yang ada sengketa akan langsung diminta berkumpul ke Jakarta untuk melakukan konsolidasi. "Apapun langkah yang kita lakukan terutama tahapan pilkada, biasanya tetap dikoordinir oleh KPU RI," jelasnya.

Untuk diketahui, dari rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara dari setiap kabupaten/kota ditingkat provinsi dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2018 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Minggu (8/7/2018) pagi di Hotel Aryaduta, Pekanbaru, pemenangnya pasangan nomor urut 1 Syamsuar - Edy Nasution.

Pasangan Syamsuar - Edy Nasution unggul di Kota Pekanbaru (138.664 suara), Kabupaten Rokan Hulu (69.946 suara), Kabupaten Rokan Hilir (97.239 suara), Kota Dumai (41.144 suara), Kabupaten Bengkalis (87.709 suara), Kabupaten Kepulauan Meranti (38.999 suara), Kabupaten Siak (110.020 suara), Kabupaten Pelalawan (36.161 suara), dan Kabupaten Kuantan Singingi (39.881 suara).

Dengan perolehan total suara Syamsuar - Edy Nasution 799.289 suara. Selisih suara dengan posisi kedua yang ditempati pasangan Arsyadjuliandi Rachman - Suyatno sebanyak 292.102 suara. Pasangan Syamsuar - Edy Nasution diusung tiga partai politik, yaitu PAN, Nasdem dan PKS. Yang membentuk Koalisi Riau Bersatu (Karib).

Sedangkan pasangan Arsyadjuliandi Rachman - Suyatno unggul di Kabupaten Indragiri Hulu (40.885 suara). Pasangan dengan nomor urut 4 ini memperoleh total suara sebanyak 507.187 suara. Pasangan petahana ini diusung oleh Golkar, PDI-P, Hanura dan PKPI.

Sementara diposisi ketiga perolehan suara hasil rapat pleno rekapitulasi KPU Riau, pasangan nomor urut 3 Firdaus - Rusli Effendi unggul di Kabupaten Kampar dengan perolehan 118.511 suara. Total perolehan suara pasangan ini diusung oleh Partai Demokrat dan PPP, ini sebanyak 416.248 suara.

Untuk pasangan Lukman Edy - Hardianto, unggul di Kabupaten Indragiri Hilir dengan memperoleh 114.862 suara. Total suara pasangan yang diusung PKB dan Gerindra ini memperoleh 369.802 suara.

Untuk jumlah surat suara sah sebanyak 2.092.526 suara dan surat suara tidak sah sebanyak 53.606 suara. Jumlah total suara sah dan tidak sah 2.146.132 suara.

Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Riau Nurhamin. Juga dihadiri Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dan unsur Forkompinda Riau. ***