SELATPANJANG - Dengan tidak jadi memberhentikan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau akan berdampak kepada pemangkasan insentif atau tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini sebagaimana diungkapkan Bupati Kepulauan Meranti, Haji Muhammad Adil SH. Dari penghitungannya, insentif hanya akan dibayar sampai bulan Agustus 2021 saja.

"Asumsi pemerintah daerah karena anggaran yang defisit signifikan. Sehingga mulai bulan 9 (September), seluruh PNS tidak akan menerima insentif lagi hingga akhir tahun (selama 4 bulan)," tegas Adil, Senin (31/5/2021) lalu.

Sementara bagi tenaga honorer akan dilakukan penyesuaian upah sesuai jenjang pendidikan masing-masing honorer.

Menurut Adil, penyesuaian gaji harus dilakukan mengingat defisit anggaran daerah, sehingga besaran upah akan disesuaikan sesuai dengan posisi dan jenjang pendidikan.

"Untuk tamatan SMA yang administrasi di kantor itu gajinya Rp600 ribu. Kita mau berhentikan kasian dalam keadaan begini, kita teruskan kita tak kuat. Itu masalahnya," sebut Adil.

Kemudian, untuk pegawai D1 sampai D3 akan disesuaikan sekitar Rp1 juta. Sementara untuk non PNS dengan pendidikan S1 akan tetap menerima upah Rp1,2 juta dan jenjang S2 Rp2 juta.

"Ini memang dilakukan untuk efisiensi kerja, jadi saya minta besok semua OPD 1 meja, 1 kursi 1 komputer. Kalau yang sekarang 1 meja 3 orang kan kerjanya ngerumpi," ucapnya.

Penyesuaian upah tenaga honorer ini akan mulai berlaku Bulan Januari 2022 mendatang.

"Bulan 1 besok (2022) akan mulai diberlakukan," pungkasnya.***