PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru belum menunaikan janji di tahun 2020 untuk menertibkan seluruh bando ilegal di Kota Pekanbaru. Oleh karena itu, memasuki tahun 2021 ini, instansi penegak Perda tersebut berjanji akan menertibkan bando ilegal yang tersisa beserta seluruh papan reklame yang telah terdata ilegal di Kota Pekanbaru.

Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, melalui Bidang Ops Satpol PP Kota Pekanbaru Yendri Doni mengatakan, pihaknya sudah mendata 5 bando yang tersisa dan sekitar 20 papan reklame ilegal yang masih berdiri di ruas jalan Kota Pekanbaru. Diperkirakan untuk penertiban seluruh objek tersebut, akan selesai sebelum pertengahan tahun.

"Kita akan upayakan lagi pemotongan secepatnya, sesuai dengan anggaran yang ada. Data kita, bando kurang lebih 5 lagi, tiang reklame sekitar 20 lagi," ujarnya, Selasa (5/1/2021).

Menurutnya, saat ini semua pengelola bando maupun reklame yang akan ditertibkan sudah mendapatkan surat peringatan. Sesuai aturan, mereka bisa melakukan pemotongan sendiri dan jika tidak, maka tim Satpol PP yang akan memotongnya.

"Sudah kita peringatkan mereka. Ada juga yang sudah potong sendiri kok," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemotongan bando ilegal di Kota Pekanbaru diintruksikan oleh Walikota Pekanbaru Firdaus, pasca insiden pemotongan puluhan pohon di median Jalan Tuanku Tambusai, yang dilakukan oleh pemilik bando di sekitar lokasi pemotongan tersebut.

Menanggapi instruksi tersebut, Kasatpol PP Burhan Gurning berjanji akan menertibkan seluruh bando di Kota Pekanbaru, karena memang berstatus ilegal berdasarkan regulasi. Rencananya penertiban tersebut ditargetkan Desember 2020 lalu.

"Memang janji saya tahun 2020 semuanya selesai, namun dengan adanya beberapa hal, maka kita undur di tahun 2021. Penertiban bando akan kita targetkan sebelum akhir Februari, bersama dengan papan reklame juga nanti," pungkasnya.***