PEKANBARU - Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan bahwa pendidikan 12 tahun itu wajib. Dan untuk merealisasikan program itu di Riau, pihaknya harus segera merumuskan rancangan peraturan daerah (Ranperda) pendidikan wajib belajar 12 tahun tersebut.

"Ini harus ada rancangan Perda. Sebab bagaimana pun kita akan memberikan subsidi untuk kabupaten/kota berkaitan pemenuhan kesejahteraan guru dan kebutuhan SD dan SMP," kata Syamsuar kepada GoRiau.com di Balai Serindit, Gubernuran Provinsi Riau, Senin (25/2/2019).

Mengingat kewenangan SD dan SMP tersebut merupakan kewenangan kabupaten dan kota, makanya Syamsuar akan merumuskan hal-hal yang perlu diterjemahkan dalam Ranperda wajib belajar 12 tahun tersebut. Supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Kita mau subsidi SD dan SMP, sementara itu kewenangan daerah. Makanya ada hal-hal yang perlu diterjemahkan dalam Perda tersebut. Sehingga baru kita ajukan ke dewan. Begitu juga dengan SMA dan SMK nanti," tuturnya.

Untuk diketahui, bahwa salah satu program 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Syamsuar dan Edy Natar Nasution yang akan menjadi prioritas kerja dalam tiga bulan pertama, diantaranya pendidikan gratis.

Adapun sepuluh poin program kerja 100 Gubernur dan Wakil Gubernur Riau masa jabatan 2019-2024, sebagai berikut:

1. Sosialisasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) ke daerah.

2. Menyiapkan Ranperda wajib belajar 12 tahun, memastikan anak SLTP mendapat pendidikan SMA/SMK/MA.

3. Membenahi pelayanan kesehatan melalui BPJS di rumah sakit pemerintah dan swasta.

4. Pembenahan pengelolaan aset daerah.

5. Menyiapkan Call Center pengaduan masyarakat.

6. Menyiapkan saran dan prasarana video conference Gubernur/Wakil Gubernur dengan Bupati/Walikota.

7. Pembenahan birokrasi.

8. Merumuskan konsep Riau hijau dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

9. Meningkatkan pencapaian reforma agraria berupa perhutanan sosial dan tora.

10. Meningkatkan koordinasi kabupaten/kota dengan kantor pajak dalam rangka peningkatan penerimaan pajak penghasilan dan PBB perkebunan. (advertorial)