PEKANBARU - Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono meminta dinas terkait memasang papan bertuliskan 'ilegal' di papan reklame yang ada di Kota Pekanbaru, jika reklame tersebut tidak memiliki izin dari Pemko Pekanbaru.

"Kita beri semangat dulu ke Satpol PP yang sudah memotong 3 bando. Mudah-mudahan tahun 2021 bando yang tidak ada izin sesegera mungkin dipotong juga," ujar Politisi Demokrat ini, Rabu (20/1/2021).

Jika papan reklame ilegal sudah diberi tanda, maka para pengusaha juga akan tahu bahwa tempat dia memasang iklan menyalahi aturan yang berlaku di Pekanbaru. Sehingga, otomatis mereka akan pindah ke tempat berizin.

"Pengusaha harus tahu, kalau kita hanya ngomong-ngomong gini tanda ada larangan, ya percuma juga. Jadi kalau belum ditebang, reklamenya dibuat papan dulu disana, bahwa itu tidak resmi, artinya di segel," tuturnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla mendesak Satpol PP segera menuntaskan reklame illegal yang masih berdiri tegak di beberapa sudut Kota Pekanbaru, karena keberadaan reklame ini memberi dampak buruk

Dikatakan Roni, permasalahan reklame ini sudah berlarut-larut di Pekanbaru hingga puncaknya salah seorang pengusaha reklame ditahan oleh polisi karena terbukti menegang 83 pohon di Jalan Tuanku Tambusai.

Roni sebenarnya sudah pernah mengingatkan hal ini kepada Satpol PP pada tahun 2020 lalu dan memberikan waktu hingga akhir tahun 2020, namun karena beberapa hal permintaan itu belum terpenuhi.

"Iya kemarin kita kasih waktu sampai akhir tahun, tapi karena masalah anggaran mereka bilang sampai akhir Februari ini, kita tunggu saja," ujar Politisi PAN ini kepada GoRiau.com, Kamis (7/1/2021).

Kepada pengusaha reklame yang sadar bahwa reklamenya illegal dan tidak membayar pajak, Roni meminta supaya memanfaatkan sisa waktu ini untuk segera mengurus segala bentuk perizinan ke dinas terkait. ***