PADANG – Provinsi Sumatera Barat mendapatkan alokasi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) 2019 sebesar Rp12.02 triliun yang disalurkan melalui 674 satuan kerja dari 46 Kementerian /Lembaga, meningkat sebesar Rp 55,73 miliar atau 0,47%. Sedangkan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) senilai Rp22,088 triliun.  Dengan demikian totalnya menjadi Rp34,1 triliun.

Dana transfer ini dialokasikan untuk Pemerintah Provinsi dan 19 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Jumlah dana transfer 2019 ini jika dibandingkan dengan 2018 mengalami peningkatan sebesar 7,77 % atau sebesar Rp1,59 triliun.

Angka itu disampaikan pada penyerahan DIPA Sumbar pada instansi vertikal, provinsi dan kabupaten/kota di Sumbar, Selasa (18/12) di Auditorium Gubernuran Sumbar.

Penyerahan dilakukan Gubernur Irwan Prayitno secara simbolis kepada satuan kerja serta Alokasi TKDD kepada seluruh Bupati/ Walikota di wilayah Sumatera Barat.

Gubernur Irwan Prayitno menyebutkan, penyerahan DIPA dan Alokasi TKDD diharapkan agar program dan kegiatan tahun 2019 dapat segera dilaksanakan cepat. Dimanfaatkan lebih cepat, dirasakan oleh masyarakat.

“Mobilisasi pendapatan akan dilakukan secara realistis untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif. Belanja negara yang produktif akan diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan program perlindungan sosial. Percepatan pembangunan infrastruktur, percepatan reformasi birokrasi, serta pemantapan desentralisasi fiskal,” katanya seperti dikutip dari topsatu.com.

Pendapatan negara dalam APBN tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp2.165,1 triliun, sementara belanja negara dalam APBN tahun 2019 mencapai Rp2.461.1 triliun yang dialokasikan melalui Belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp855,4 triliun dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp826,8 triliun.

Dari jumlah APBN tahun 2019 tersebut, alokasinya di Sumbar terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 13,95 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik sebesar Rp 3,73 triliun, DAK Fisik sebesar Rp 2,33 triliun, Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 405,25 miliar, Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp 615,63 miliar, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebesar Rp 103,65 miliar; dan Dana Desa sebesar Rp 932,32 miliar.

Dikatakannya, anggaran Kementerian/Lembaga TA 2019 diprioritaskan untuk melaksanakan tugas dan fungsi kepemerintahan dalam melaksanakan program pembangunan. Diutamakan untuk pembangunan SDM, penguatan infrastruktur, program perlindungan sosial, perbaikan birokrasi, penyelenggaraan agenda demokrasi serta antisipasi terhadap ketidakpastian.

Selanjutnya, anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2019 diarahkan untuk mempercepat pembangunan, memperluas akses daerah. Kemudian meningkatkan kualitas dan mutu layanan publik di daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ditegaskannya, agar belanja negara difokuskan untuk memberikan dampak sebesar-besarnya bagi kemanfaatan yang dapat dirasakan masyarakat. Seluruh aparatur pemerintah diminta untuk dapat menjaga amanah setiap rupiah anggaran yang dikumpulkan dari Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (ys)