KAMPAR - Sebanyak 954 Jemaah Calon Haji (JCH) Riau asal Kabupaten Kampar batal berangkat tahun ini. Pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2021 dibatalkan oleh pemerintah Republik Indonesia.

Pembatalan pelaksanaan ibadah haji ini diputuskan dan disampaikan lewat Keputusan Menteri Agama (Menag) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Dari keputusan ini, para calon jemaah haji di seluruh daerah yang dijadwalkan berangkat pada tahun ini terpaksa ditunda, termasuk para calon jemaah haji asal Kabupaten Kampar.

Kementrian Agama Kabupaten Kampar mencatat ada ratusan jemaah haji asal Kabupaten Kampar yang dibatalkan keberangkatannya tahun ini.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Kampar, H Fuadi Ahmad, Rabu (9/6) mengatakan untuk Kabupaten Kampar ada 954 Jemaah Calon Haji (JCH) yang batal berangkat tahun ini.

"Para jemaah haji yang batal berangkat ini kesemuanya sudah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)," katanya.

Para JCH yang batal berangkat pada tahun ini ditunda keberangkatannya hingga tahun 2022.

Selain itu, bagi JCH yang ingin menarik setoran biaya haji juga dimungkinkan.

"Hingga saat ini belum ada laporan adanya JCH yang ingin menarik kembali setoran haji," ujarnya.

Adanya pembatalan pelaksanaan ibadah haji ini juga membuat daftar tunggu keberangkatan haji menjadi lebih lama.

Ia menyampaikan bagi masyarakat yang mendaftar haji pada tahun ini mesti mempersiapkan diri menunggu jadwal keberangkatan lebih lama lagi.

"Yang baru mendaftar berangkat haji pada tahun ini, baru akan berangkat 23 tahun mendatang," ungkapnya.***