PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mencatat baru 40 ASN dari sekitar 187 ASN Pemko Pekanbaru wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah mendaftarkan harta kekayaannya. Padahal batas waktu pelaporan sendiri hanya sampai 31 Maret 2019.

Oleh karena itu, Walikota Pekanbaru Firdaus memerintahkan kepada seluruh ASN yang belum mendaftarkan kekayaannya agar segera melapor. Hal ini berdasarkan himbauan dari KPK, sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di pemerintahan daerah.

"Jadi saya menghimbau keseluruh jajaran di Pemko Pekanbaru yang sudah wajib LHKPN supaya melaporkan harta kekayaannya sebagaimana yang diminta KPK. Laporkan segera harta kekayaannya sebelum batas waktu tanggal 31 Maret 2019," ujar Walikota, Kamis, (28/3/2019).

Sebelumnya, data ASN wajib LHKPN yang telah melaporkan harta kekayaannya itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru Masykur Tarmizi melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Fajri Adha. Fajri juga menjelaskan adanya Perwako Nomor 141 tahun 2018 tentang setiap ASN wajib melaporkan harta kekayaannya.

"Data kami tadi malam, dari 187 ASN baru 40 yang melapor. Tentunya jika tidak melapor, ada sanksinya, mulai dari penurunan pangkat hingga pelepasan jabatan atau nonjob," ujarnya, Selasa lalu. ***