GOWA - Mardani Hamdan, oknum Satpol PP Gowa pemukul pasangan suami istri (pasutri) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Pengacara Mardani meminta masyarakat setop mem-bully.

Pengacara Mardani, Adillah Dinasty Shyafril, mengungkap perundungan yang menohok itu turut membuat keluarga Mardani syok. "Mari berpikir jernih sehingga tidak menimbulkan banyak asumsi yang berakibat bully terhadap keluarga klien kami yang sangat mengganggu mental serta aktivitas dari keluarga klien kami. Mereka bahkan syok," ujar Adillah, Senin (19/7/2021).

Menurutnya, Mardani telah secara jujur mengakui kesalahannya dan mengikuti proses hukum yang berlaku. Diketahui, Mardani diproses di internal Pemkab Gowa maupun proses hukum pidana di kepolisian. "Jadi mari menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk memproses klien kami sesuai dengan fakta hukum yang terjadi pada saat malam kejadian," ucapnya.

Dia meminta masyarakat, khususnya netizen, berhenti mem-bully kliennya. "Kami berharap masyarakat bisa berpikir tenang, tak ada lagi bullying di dunia nyata dan media sosial," ujar Adillah.

Hal yang sama diutarakan pihak kepolisian. Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan menyebut bullying di media sosial tak diperlukan karena polisi telah memproses dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Mardani. "Dengan dilakukannya penahanan terhadap tersangka, saya berharap seluruh masyarakat Kabupaten Gowa tidak lagi melakukan aksi provokasi maupun mem-bully di media sosial," ujar Mangatas dalam wawancara terpisah.

"Saya yakin masyarakat akan selalu berpegang teguh pada budaya Siri Na Pacce dalam bermasyarakat," katanya lagi.

Polres Gowa resmi menahan Mardani yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa itu dilakukan setelah pemeriksaan di internal Pemkab Gowa beres. "Terhadap tersangka sudah kita lakukan penahanan," ujar AKP Mangatas Tambunan kepada wartawan, Senin (19/7/202).

Mardani ditetapkan sebagai tersangka kasus pemukulan pasutri pemilik warung kopi (warkop) saat razia PPKM mikro. Mardani sebelumnya tidak langsung ditahan setelah dijadikan tersangka.

Surat perintah penahanan Mardani tersebut tertuang dalam SP.Han No. /90/VII/2021/Reskrim tertanggal 18 Juli 2021. Surat itu ditandatangani Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman.

Mardani ditetapkan menjadi tersangka kasus pemukulan pasutri saat razia PPKM mikro pada Jumat (16/7) lalu. Namun Mardani tidak langsung ditahan karena masih harus menjalani pemeriksaan di internal Satpol PP Gowa.

Bupati Gowa Adnan Puchrita Ichsan resmi mencopot Mardani Hamdan dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa. Adnan juga turut menegur Pj Sekda Gowa Kamsina berkaitan dengan pemukulan yang dilakukan Mardani.

"PJ Sekda Gowa, juga telah saya berikan teguran atas jabatannya sebagai Sekda Gowa," ujar Adnan dalam postingan akun Instagram pribadinya, Sabtu (1/7/2021).

Adnan mengatakan pencopotan dilakukan karena Mardani terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN). "Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," ungkap Adnan.

Adnan juga menegaskan telah menyerahkan proses hukum pidana Mardani ke Polres Gowa. Jika nantinya Mardani divonis pengadilan dan berstatus inkrah, maka eks Sekretaris Satpol PP Gowa itu bisa saja mendapatkan hukuman tambahan dari Pemkab Gowa seperti diatur di Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat tim empat operasi pengetatan PPKM Mikro Gowa yang merazia warkop pasangan suami istri, Ivan (24) dan Amriana (34) di Kelurahan Panciro, Gowa, pada Rabu (14/7) malam.

Razia PPKM di rumah Ivan tersebut diwarnai pemukulan oleh Mardani kepada Ivan dan istrinya hingga viral di media sosial. Tim yang melakukan razia dipimpin Pj Sekda Gowa Kamsina. Bupati Gowa pun akan menegur Kamsina

"Keputusan ini saya ambil berdasarkan kewenangan saya sebagai Kepala Daerah. Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya," tegasnya.***