PEKANBARU, GORIAU.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar didapati tidak hanya menerima suap terkait sengketa Pilkada. Namun diindikasi juga memiliki narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Dilain pihak, ternyata Polda Riau juga telah mengamankan sebanyak 33 Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena mengonsumsi narkoba dan memiliki barang haram itu.

Sebanyak 33 pegawai negeri sipil itu betugas di sejumlah wilayah kabupaten dan kota di Riau. "Itu merupakan data sejak Januari hingga pekan pertama Oktober 2013," kata Direktur Direktorat Narkoba Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hermansyah di Pekanbaru, Rabu (9/10/2013).

Untuk yang ditangani langsung oleh Ditnarkoba Polda Riau, ada sebanyak sembilan orang PNS, dimana enam diantaranya merupakan pegawai Pemerintah Kota Dumai. Kemudian terbanyak yakni PNS Pemerintah Kabupaten Bengkalis yakni mencapai 11 orang dan lima pegawai negeri lainnya ditangani oleh Polres Siak.

Selanjutnya yang ditangani Polres Indragiri Hilir ada sebanyak dua PNS, begitu juga Pelalawan dan Rokan hulu masing-masing berhasil menangkap dua PNS pengguna atau pecandu narkoba. Terakhir menurut data Ditnarkoba Polda Riau, Polres Kabupaten Rokan Hilir sebelumnya juga semoat menangkap dua PNS dengan kepemilikan narkoba.

Menurut catatan kepolisian, sebagian besar kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba tersebut juga telah diajukan ke penuntutan karena alat buktinya kuat.

Sementara beberapa kasus lainnya, demikian Hermansyah, tidak sampai kepenuntutan karena alat bukti yang tidak cukup. "Semisal enam PNS Kota Dumai yang ketangkap beberapa waktu lalu, mereka akhirnya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional untuk tindaklanjut," katanya.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru sebelumnya telah mengirim sebanyak 20 orang warga di daerah itu yang menjadi pecandu narkoba untuk direhabilitasi di Lido, Bogor. "Sebagian diantaranya (termasuk beberapa PNS) telah dinyatakan pulih dan kini beraktivitas seperti biasanya," kata Kepala BNN Kota Pekanbaru AKBP Sukito.(fzr)