TEMBILAHAN-Entah apa yang dipikirkan seorang suami hingga nekat melakukan kekerasan dan nekat merampok istri sendiri. Bahkan pelaku tega merampas kalung emas milik korban.

YS, wanita berusia 29 tahun menjadi korban perampokan suaminya sendiri pada Selasa (4/1/2022) malam, disaat berada di rumahnya.

Peristiwa tersebut terjadi di kediaman korban di Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Akibat perampokan tersebut, YS mengalami luka memar pada bagian kaki kiri, luka gores kulit di bagian leher serta luka memar pada pinggang.

Pelaku berinisial EP (29) sempat melarikan diri dengan cara memanjat dinding dapur rumah setelah melakukan aksinya.

Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Sandy Humisar Sibarani melalui Paur Humas Polres Indragiri Hilir, Ipda Esra, Rabu (5/1/2022) mengatakan, pelaku ditangkap setelah menerima laporan korbannya.

Tersangka tidak lain adalah suami dari korban. Mereka berdua sudah pisah rumah sekitar 8 bulan yang lalu, namun belum resmi bercerai.

"Usai makan di rumahnya, korban ke dapur untuk meletakkan piring kotor. Namun tiba-tiba seorang pria menarik baju korban, hingga korban terduduk," ungkap Ipda Esra.

Korban terkejut dan langsung melakukan perlawanan sambil berteriak minta tolong. Mendengar teriakan itu, tersangka berupaya untuk menutup mulut korban.

"Namun korban melakukan perlawanan dan secara bersamaan pelaku menarik kalung emas yang dipakai korban," terangnya.

Melihat kalung emasnya telah berada di tangan tersangka, korban berusaha untuk menarik tubuh tersangka agar memperoleh kembali kalungnya. Namun tersangka mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke lantai.

"Akibatnya korban mengalami luka memar pada kaki kiri, luka gores di bagian leher serta luka memar pada bagian pinggang," papar Ipda Esra.

Beberapa saat kemudian kakak korban datang dan berupaya untuk menolong. Namun tersangka lari dan keluar dengan cara memanjat dinding dapur rumah.

"Atas kejadian itu korban merasa dirugikan, dan tidak terima lalu melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Tembilahan Hulu guna proses lebih lanjut," terangnya.

Setelah menerima laporan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, personil piket pelayanan Polsek Tembilahan Hulu bersama Bhabinkamtibmas Tembilahan Barat melakukan rangkaian cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) disertai dengan interogasi terhadap saksi, dan korban sebagai pelapor.

"Didapat informasi bahwa tersangka adalah EP tak lain suami korban, namun dari keterangan korban mereka sudah 8 bulan berpisah. Setelah cukup bukti kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka," jelasnya.

Tersangka lalu dibawa ke Mapolsek Tembilahan Hulu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. "Tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke-1, Jo pasal 367 KUH.Pidana, dan terancam pidana maksimal dua belas tahun penjara," tandas Ipda Esra, kepada GoRiau.com***