JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyoroti RUU dalam Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas tahun 2020.

Menurut dia, jika menilik daftar RUU dalam Prolegnas dapat dibaca bahwa DPR RI di bawah kepemimpinan Puan Maharani tidak memiliki visi dalam menjalankan politik legislasi.

"Mengangkat RUU yang sudah jelas di periode lalu tidak diapa-apain. RUU Larangan Minuman Beralkohol sudah sejak 2015. Itu sudah selesai dibahas. Tapi sampai akhir periode tidak dibawa ke paripurna," kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (19/12).

"Jadi dari sisi RUU yang masuk Prolegnas Prioritas beberapa sulit dipertanggungjawabkan urgensinya. Jadi kemudian hanya memenuhi daftar saja," imbuhnya.

Selain itu, banyaknya RUU yang masuk dalam Prolegnas 2020-2024 juga menunjukkan bahwa DPR belum memiliki semangat atau pemahaman terhadap omnibus law. Omnibus law, jelas dia memiliki semangat untuk menyederhanakan perundang-undangan.

Dalam pandangan Lucius, semangat tersebut tidak terlihat dalam penyusunan Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 maupun Prolegnas Prioritas 2020.

"Dengan semangat omnibus law ini, Prolegnas Jangka Menengah maupun Prolegnas Prioritas itu kemudian tidak muncul dengan begitu banyaknya RUU baru," ungkapnya.

"Itu kemudian sangat mungkin banyak RUU yang dibahas DPR justru bisa digabungkan dalam satu RUU saja kalau menggunakan omnibus law. Jadi kelihatan tidak punya visi politik legislasi DPR mau dibawa ke mana," tandasnya.***