BANGKINANG - Persoalan lima desa di Kampar yang berbatasan dengan Rokan Hulu ternyata belum tuntas 100 persen. Meski secara hukum masuk Kabupaten Kampar, namun pihak Pemkab Rokan Hulu masih menjalan aktifitas di wilayah itu termasuk masalah sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kampar, Muhammad Yasir saat dikonfirmasi soal sekolah di Desa Jaya, Desa Muara Intan, Desa Tanah Datar, Desa Rimba Jaya, dan Desa Rimbo Makmur itu mengatakan, sesuai putusan MK dan tertuang dalam Permendagri, sudah menyatakan wilayah tersebut sekarang berada di Kampar namun masih ada 19 sekolah yang masih di bawah kewenangan Pemkab Rokan Hulu, harusnya sudah berada di Kampar.

Dijelaskannya, sekolah itu sudah dialihkan Dapodik-nya ke Kampar pada Maret 2017 lalu. Hal ini setelah diterbitkannya surat dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tentang legalitas penandatanganan ijazah pada awal Juni lalu. ''Namun, karena sekolah di lima desa itu, pihak Rohul yang melaksanakan ujiannya, maka dipindahkan sementara dapodik-nya ke Rohul. Ini sesuai dengan mediasi yang dilakukan bersama oleh pihak Provinsi Riau," sebutnya.

Setelah itu, per tanggal 30 Agustus ini, dapodik sekolah di lima desa itu dikembalikan lagi ke Kampar. "Kita harap, Pemkab Rohul mau menyerahkan kewenangan itu ke kita (Kampar, red) dan taat dengan aturan yang ada," sebutnya.

Dia mengatakan, untuk persoalan hukum, wilayah tersebut juga telah berada di Kampar. Seperti Polri, juga sudah berada di bawah kewenangan Polres Kampar. Begitu juga dengan TNI yang berada di wilayah Kampar.

Jika kewenangan sekolah di lima desa ini sudah berada di Kampar lanjut Yasir, maka guru dan aset akan dialihkan ke Kampar. "Persoalannya sekarang, Rohul mau atau tidak," katanya.

Sebagaimana diketahui, sejak 2013 hingga 2016 lalu, sekolah di lima desa ini berada di bawah kewenangan Pemkab Rohul, walaupun lokasinya berada di wilayah Kampar. Beberapa tahun lalu, di wilayah ini sempat ada konflik terkait tapal batas. Namun, saat ini kondisi sudah jernih. Wilayah itu, sesuai dengan Permendagri,dan putusan MK telah berada di wilayah Kampar. ***