PEKANBARU - Meski telah lulus tes sejak 2014 lalu, sebanyak 99 honorer kategori 2 (K2) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum juga diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Ketidakpastian pengangkatan honorer ini dikarenakan terbenturnya persyaratan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh gubernur Riau (Gubri) sebelumnya.

Padahal, SPTJM tersebut merupakan syarat mutlak agar SK pengangkatan mereka sebagai ASN diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Karena itu, sejumlah honorer ini mengadukan nasibnya ke Komisi I DPRD Riau. Mereka berharap, agar lembaga perwakilan rakyat tersebut mampu menyampaikan keluhannya kepada Gubri saat ini, Syamsuar.

"Ini sebagai jembatan, agar aspirasi kami sampai ke pak gubernur," kata salah seorang honorer yang enggan disebut namanya ini kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Kamis (21/3/2019).

Menanggapi keluhan honorer ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau, Taufik Arrahman mengatakan, pihaknya akan meminta Syamsuar untuk memberikan kejelasan terkait nasib 99 honorer ini.

"Kita harapkan Pak Syamsuar memberi kejelasan. BKD juga akan beri penjelasan kepada beliau, karena mereka ini butuh kepastian," jelas Taufik.

Sebelumnya, nasib 99 honorer ini terkatung-katung. Bahkan, mereka mengaku tidak bisa mengikuti pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena datanya sudah tidak ada di BKD Riau sebagai tenaga honorer K2. ***