JAKARTA -- Pemerintah berencana mengubah sistem pembayaran dana pensiun dan tunjangan hari tua bagi pegawai negeri sipil (PNS). Kebijakan ini dimaksudkan mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Bila kebijakan baru itu nanti diberlakukan, maka pembayaran dana pensiun PNS yang semula menggunakan skema pay as you go berubah menjadi fully funded.

''Saat ini sistem pensiun masih menggunakan sistem pay as you go. Pay as you go ini sistem PNS membayar iuran yang sangat kecil kemudian mendapatkan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus dan juga mendapatkan uang pensiunan bulanan yang jumlahnya tidak memadai,'' ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (5/1/2021), seperti dikutip dari detik.com.

Dituturkan Bima, alasan perombakan skema pensiunan bagi PNS ini adalah untuk mengurangi beban yang ditanggung APBN. Sebab, selama ini uang pensiun PNS lebih banyak dibayarkan oleh APBN. Sedangkan, PNS hanya membayar sedikit sekali setiap bulannya. Namun, dengan skema yang baru diharapkan beban APBN tidak akan seberat sebelumnya.

Untuk diketahui, skema pay as you go adalah skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji ditambah dengan dana dari APBN.

Sedangkan, fully funded adalah sistem pembayaran pensiun penuh yang berasal dari iuran antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri. Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah take home pay PNS (bukan gaji) setiap bulannya.

Take home pay (THP) tentu berbeda dari gaji. THP merupakan gabungan antara gaji pokok, tunjangan dan insentif lainnya. Dengan begitu, iuran yang dibayar PNS nantinya akan lebih besar dari saat ini dan pensiun yang diterima juga akan lebih besar dari yang diterima saat ini.

''Fully funded itu PNS akan membayar iuran sebesar persentase dari pendapatannya, take home pay-nya bukan dari gajinya, sehingga kemudian uang pensiunnya akan mendapatkan besaran yang lebih baik dari sistem pay as you go,'' tambahnya.

Namun, belum pasti kapan sistem fully funded ini mulai diberlakukan. Sebab, masih ada beberapa hal yang harus diperhitungkan secara jeli oleh pemerintah agar, sistem ini berjalan seefektif yang diharapkan.

''Nah sistem fully funded ini saat ini masih sedang disusun Peraturan Pemerintahnya dan diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama, Peraturan Pemerintah ini bisa segera dilaksanakan,'' katanya.

''Jadi upaya untuk melakukan penyusunan PP ini (sebenarnya) sudah dilakukan sejak lama, (tapi) masih ada beberapa hitungan yang harus dianalisa lebih akurat lagi sehingga tidak membebani keuangan negara dan itu dilakukan dengan ketat oleh teman-teman dari Kementerian Keuangan,'' ujarnya.***