MEDAN – Untuk meningkatkan kualitas rencana tata ruang di Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional telah meluncurkan Sistem Informasi Geografis Tata Ruang (Gistaru) yang memungkinkan setiap orang dapat mengakses rencana tata ruang yang berlaku secara nasional, maupun yang berlaku di setiap daerah.

 

Dengan terbukanya akses terhadap dokumen rencana tata ruang diharapkan kesadaran masyarakat akan meningkat dan selanjutnya masyarakat berperan aktif dalam proses penyusunan rencana tata ruang dan pengawasan implementasinya.

Hal tersebut dikatakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A Djalil dalam sambutan tertulis yang dibacakan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi, sekaligus Inspektur  Upacara (Irup) pada  Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional di Lapangan Olahraga Pemprov Sumut  Jalan Pancing Medan, Senin (24/9).

Menurut Menteri, berkenaan dengan program legalisasi aset melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), seluruh bidang tanah di Indonesia yang mencapai 126 juta bidang tanah, diharapkan pada tahun 2025 telah terdaftar. “Untuk melaksanakan percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap tersebut diperlukan optimalisasi penggunaan teknologi terkini, sejalan dengan modernisasi pelayanan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN),” sebutnya.

Dikatakan juga, bahwa pembangunan infrastruktur adalah prasyarat untuk peningkatan produktivitas dan daya saing nasional, serta berkembangnya investasi. Salah satu kegiatan penting terkait dengan pembangunan infrastruktur tersebut adalah pelaksanaan pengadaan tanah. “Undang-undang dan peraturan yang ada telah memungkinkan pengadaan tanah yang cepat dan pasti, oleh karena itu dukungan pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan instansi lainnya menentukan suksesnya pengadaan tanah dimaksud,” jelasnya.

Selain itu, Menteri mengatakan, bahwa acara yang bertema ‘Tanah dan Ruang Untuk Keadilan dan Kemakmuran’ juga menjadi momentum untuk mengurangi ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan tanah, pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan asset tanah dan penguatan hak masyarakat atas tanah/hutan adat, melalui Program Reforma Agraria yang dicanangkan pemerintah.

Berkenaan dengan permasalahan dan sengketa pertanahan yang dihadapi perlu penanganan dan penyelesaian secara komprehensif, karena banyak kasus sengketa maupun perkara pertanahan sudah banyak yang berlarut-larut dan menyita waktu. “Harapannya tentu dengan terdaftarnya seluruh bidang tanah melalui PTSL dapat mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari,” ujarnya.

Ditambahkannya, penerapan layanan terintegrasi ke dalam Online Single Submission sudah dimulai untuk layanan izin lokasi, pertimbangan teknis pertanahan, informasi rencana detil Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi. “Kedepan diharapkan semua jenis layanan dapat dilaksanakan secara elektronik dan yang sudah ada saat ini harus terus ditingkatkan, baik dari segi kualitas layanan, juga dengan melakukan terobosan dan inovasi-inovasi,” katanya.

Acara yang dihadiri para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN Badan Pertanahan Provinsi Sumatera ditandai dengan Pemberian Satya Lencana kepada para ASN 10, 20 dan 30 tahun serta Bantuan Tanah Wakaf untuk rumah ibadah dan pemotongan nasi tumpeng oleh Gubernur Sumut.