TELUKKUANTAN - Kuasa hukum Indra Agus Lukman, Kepala Dinas ESDM Riau non aktif, Riski JP Poliang menilai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing), Hadiman sengaja mengulur-ulur waktu agar proses praperadilan batal demi hukum. Sebab, Kajari Kuansing telah melimpahkan perkara dugaan korupsi kegiatan Bimtek ESDM Kuansing ke PN Pekanbaru dan akan mulai disidangkan pada 28 Oktober.

Hal itu disampaikan Riski saat sidang perdana praperadilan yang digelar oleh PN Telukkuantan, Senin (26/10/2021) sore. Agenda sidang perdana adalah pembacaan permohonan oleh tersangka Indra Agus Lukman.

"Kasi Pidsus sudah meminta materi permohonan ini dan saya sudah memberikannya pada 14 Oktober yang lalu. Ternyata, sampai sekarang jawabannya belum siap juga," ujar Riski. Sebenarnya, PN Telukkuantan mengagendakan sidang perdana pada 19 Oktober 2021, namun Hadiman sebagai termohon tidak hadir. Alasannya jawaban belum siap.

Dalam sidang kemaren, Hadiman yang diwakili oleh Kasi Pidsus Imam Hidayat dan Kasi Datun, Billie Christopher Sitompul juga menyatakan sampai saat itu jawaban belum siap. Mereka pun meminta waktu ke hakim untuk penyusunan jawaban.

Alasan jawaban belum siap dikemukakan oleh Imam Hidayat ketika hakim Yosep Butar Butar, SH menawarkan jadwal sidang. Akhirnya disepakati, sidang kedua dilaksanakan hari ini, Selasa (26/5/2021) dengan agenda jawaban termohon. Kemudian, hari ini juga diagendakan replik dan duplik, saksi dari pemohon. Rabu, 27 Oktober diagendakan pemeriksaan saksi termohon, bukti dan juga diagendakan kesimpulan. Putusan diagendakan pada Kamis, 28 Oktober 2021.

Untuk hari ini, seharusnya sidang sudah digelar pada pukul 09.00 WIB. Namun, sampai pukul 10.30 WIB, termohon tak kunjung datang. Padahal, agenda sidang hari ini sangat padat.

"Ini sudah termasuk kepada contempt of court, merongrong kewibawaan pengadilan," ujar Riski.***