PEKANBARU - Menindaklanjuti keresahan masyarakat Provinsi Riau yang belakangan ini kesulitan mendapatkan Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kilogram (gas melon), PT Pertamina (Persero) MOR I bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) dengan mendatangi pengusaha-pengusaha kuliner non mikro. Tujuannya untuk menyelidiki dugaan-dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi.

Sidak ini dilakukan langsung oleh Kepala Disperindag Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Kabid Perdagangan Disperindag Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman, Wakil Ketua Bidang LPG non PSO Hiswana Migas Zulkarnain Lubis, dan Sales Executive LPG V Pertamina, Adi Bagus Haqqi.

Saat itu, Senin (6/11/2017), tim sidak menemukan beberapa tempat kuliner yang masih kedapatan menggunakan LPG 3 kg dalam kegiatan operasionalnya. Untuk itu, Disperindag menindak tegas dengan memberikan peringatan terakhir bagi pengusaha yang masih menggunakan LPG 3 Kg dan menegaskan akan mencabut ijin usaha apabila tempat kuliner tersebut dikemudian hari masih menggunakan LPG bersubsidi.

Menurut Kadisperindag Pekanbaru, kegiatan sidak ini bertujuan untuk mengedukasi penggunaan LPG subsidi kepada masyarakat khususnya pengusaha kuliner non mikro.

“Diharapkan setelah adanya sidak kerjasama dengan Pertamina, dapat mengedukasi pengusaha non mikro untuk tidak lagi menggunakan LPG subsidi,” ujarnya.

Perlu diketahui bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi warga miskin dengan pendapatan kurang dari Rp1,5 juta per bulan dan usaha mikro.

Bila ada keluhan pelayanan Pertamina, masyarakat dapat menghubungi kontak pertamina 1-500-000 atau email ke [email protected]. ***