BENGKALIS, GORIAU.COM - Kasus dugaan korupsi yang menerpa BUMD PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Bengkalis, membuat kondisi perusahaan berada dalam kondisi sulit. Beberapa unit usaha terpaksa ditutup karena merugikan sehingga memaksa jajaran direksi mengambil kebijakan 'merumahkan' karyawan sebanyak 26 orang.

Direktur PT BLJ Abdul Rahman ketika dikonfirmasi, Selasa (11/8/2015), membenarkan adanya kebijakan tersebut. Hal itu diambil untuk melakukan efisiensi dan restrukturisasi di tubuh BLJ menyusul kerugian yang terus diderita perusahaan tersebut sepanjang tahun. Bahkan karyawan PT BLJ sendiri sampai saat ini sudah dua bulan tidak menerima gaji.

''Kita terpaksa melakukan restrukturisasi sekaligus efisiensi dalam operasional, karena kondisi keuangan PT BLJ saat ini sangat tidak bagus sama sekali. Sebanyak 26 karyawan akan kita 'rumahkan' dalam rangka menyelamatkan kondisi keuangan perusahaan yang terus merugi,'' terang Abdul Rahman, Selasa (11/8/2015).

Dijelaskannya lagi, kebijakan merumahkan 26 karyawan itu berasal dari berbagai unit usaha yang ada, maupun yang terpaksa ditutup. Seperti dari Kolam Renang dan Waterpark Dara Sembilan yang sudah dilepas pengelolaannya oleh PT BLJ karena setiap tahun mengalami kerugian dan terpaksa disubsidi melebihi Rp50 juta.

Kemudian ujar Rahman, sektor usaha lain yang karyawannya juga dirumahkan berasal dari APMS serta dari lingkup kantor induk PT.BLJ sendiri. Dalam merumahkan karyawan tersebut, pihak PT.BLJ sudah mencapai kesepakatan dengan 20 karyawan, hanya tinggal 6 karyawan lagi yang belum mencapai kesepakatan dan akan dimediasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

''Kebijakan untuk merumahkan karyawan berdasarkan keputusan RUPS -LB PT.BLJ tanggal 01 Juli 2015 serta hasil keputusan Rapat Dewan Komisaris tanggal 09 Juli 2015. Dalam proses perumahan 26 karyawan tersebut, kita tetap mengacu kepada surat edaran Menteri tenaga Kerja RI nomor 907/2014 tentang pencegahan PHK massal,'' papar Rahman.

Disinggung apakah parahnya kondisi keuangan PT BLJ terkait erat dengan kasus korupsi penyertaan modal Rp300 miliar yang mendera perusahaan tersebut, Rahman mempersilahkan media untuk menilainya. Ia hanya menyebut maksud perusahaan merumahkan karyawan telah dirundingkan bersama karyawan bersangkutan dan serikat pekerja yang ada sehingga menghasilkan kesepakatan/kesediaan untuk dirumahkan sementara.

''Silakan kawan-kawan wartawan menilai sendiri bagaimana kondisi keuangan perusahaan saat ini. Bahkan hutang yang ditinggalkan direksi lama PT BLJ kepada pihak lain jumlahnya tidak sedikit dan itu juga menjadi beban kita sekarang,'' tutup Rahman yang enggan menyebut berapa besaran hutang manajemen lama PT BLJ itu.(ail)