RENGAT - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau mengaku telah menerima berkas perkara lima orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan SDN 025 Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat.
Begitu berkas dinyatakan lengkap atau P21 dan dilakukan tahap II, ke lima tersangka itu langsung dijebloskan ke hotel prodeo Pekanbaru, tepatnya di Rutan Siangang Bungkuk.
"Berkas perkara pembangunan SDN 025 Rengat itu dinyatakan lengkap atau P21. Selasa (18/10/2016) kemaren, kita telah menerima penyerahan tersangka dan barang buktinya (tahap II) dari penyidik tipikor Polda Riau," ujar Kasi Pidsus Kejari Inhu Agus Sukandar SH melalui JPU Jaya SH, menjawab GoRiau.com, Kamis (19/10/2016).
Disebutkan Jaya, ada lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu, yakni Antonius alias Ameng, Adi Sucipto, Andi Akib, Sarkawi dan Suardi. "Usai tahap II, tersangka langsung kita tahan dan penahanannya kita dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru," tutur Jaya.
Ke lima terdakwa diketahui memiliki peran berbeda, Antonius alias Ameng merupakan sebagai sub kontraktor, Adi Sucipto dan Andi Akib sebagai kontraktor atau pemenang tender, Suardi sebagai konsultan pengawas dan A Sarkawi serupakan PPK(Pejabat Pembuat Komitmen) pada suku dinas Pendidikan Inhu.
"Kelima tersangka kita jerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31/1999 sebagai mana diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dan berkas perkara itu akan kita limpahkan ke PN Tipikor setelah surat dakwaan selesai," pungkas Jaya menerangkan.
Seperti diketahui, pembangunan SDN 025 Sekip Hilir tersebut menelan APBD Inhu tahun 2014, sebesar Rp5.277.728.000 yang dimenangkan oleh PT Inhu Pratama Mandiri. Namun, oleh rekanan pekerjaan tersebut disubkan pada perusahaan lain yang dinilai tidak berkompeten secara terselubung. Akibatnya, pekerjaan pembangunan gedung sekolah itu terbengkalai.
Berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Riau, terdapat kelebihan pembayaran sebesar 7 persen dalam proyek tersebut. Setelah dihitung oleh tim teknik, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp317 juta.***


