BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melakukan revonasi jil (penjara) peninggalan zaman Belanda untuk dijadikan museum daerah pada tahun 2017 nanti. Persoalannya, ada 4 kepala keluarga (KK) yang sudah tinggal ‎ 21 tahun di bangunan yang terletak di ‎Jalan Pahlawan, Bengkalis Kota itu.

Pemkab Bengkalis mengambil alih pengelolaan penjara tersebut setelah Kemenkumham menyerahkan aset tersebut kepada daerah. Seperti diketahui, penjara yang dibangun pada tahun 1883 ini sempat terbiar tak terawat, karena belum ada serah terima pengelolaan dari Kemenkumham ke Pemkab Bengkalis.

Kembali pada 4 keluarga yang tinggal di penjara peninggalan Belanda itu, disana ada seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Zubaidah, umurnya kini diperkirakan mencapai 60 tahun. Ia tinggal disana ikut mediang bapaknya bernama Nuh, sebagai petugas yang menjaga penjara tersebut.

Ia mengaku tinggal di penjara peninggalan itu bersama keluarganya sejak 21 tahu lalu, dan anak-anaknya sampai berumah tangga hingga berkembang mencapai 4 Kepala Keluarga (KK), yang juga ikut tinggal di bangunan tersebut.

"Saya tahu, kami sekeluarga tinggal di tempat ini hanya punya hak pakai saja. Jika suatu saat nanti diambil oleh pemerintah, kami tidak bisa mempertahankannya. Namun kami akan tinggal dimana, saya juga tidak tahu," ungkap Zubaidah didampingi anak-anaknya pada sejumlah wartawan, Selasa (19/04/16).

Tahun 2015 lalu, penjara itu sempat ditempati 9 KK, tapi karena tidak mau membayar listrik, mereka pindah. Kini setelah lokasi beserta bangunan penjara tersebut dikelola Pemkab Bengkalis, dirinya berharap Pemkab Bengkalis ikut memikirkan nasibmya sekeluarga karena kehilangan tempat tinggal.(ail)