PEKANBARU - Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau akan melakukan pendampingan hukum bagi tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang tersangkut kasus dugaan pemukulan terhadap dua mahasiswa pada 13 April 2016 lalu.
"Biro Hukum berhak memberikan pendampingan, namun hanya sampai pada tahap pendampingan penyidikan. Kalau sudah masuk ranah peradilan, Biro Hukum tidak bisa membantu lagi," ungkap Kabag Bantuan Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Ardis Handayani SH MH, kepada GoRiau.com, Selasa (19/4/2016) di Pekanbaru.
Pendampingan hukum tersebut dilakukan sesuai implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2014. Dimana, pada salahsatu pasalnya mengatakan bahwa Biro Hukum mempunyai tupoksi untuk memberikan pendampingan hukum kepada ASN yang melakukan tindak pidana ketika sedang menjalankan pekerjaannya.
"Alasan Biro Hukum melakukan pendampingan penyidikan dikarenakan peristiwa tersebut terjadi saat tiga ASN tersebut sedang menjalankan tugasnya," tutupnya. ***


