BOGOR - Seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bernama Rasty Miranda (24) yang bertugas di wilayah Kota Bogor, meninggal dunia pada Minggu (21/4) malam. 

Rasty meninggal dunia diduga mengalami kelelahan usai bertugas mengawal proses pemungutan suara di wilayah tersebut.

Kabar meninggalnya Rasty dibenarkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor. Ketua KPU Kota Bogor Samsudin mengatakan, Rasty meninggal setelah melaksanakan tugas di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 31, RT 04 RW 02, Kutajaya, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Samsudin menyebut, informasi yang didapat dari pihak keluarga, Rasty sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Namun karena kondisinya terus menurun, ia menghembuskan napas terakhir.

"Dari keterangan ibunya, setelah melaksanakan tugas, almarhumah merasa sesak napas. Ia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Vania Bogor, minggu malam," kata Samsudin, saat dikonfirmasi, Selasa (23/4).

Samsudin menambahkan, dari RS Vania, Rasty lalu dirujuk ke RS Paru-Paru di Cisarua Bogor. Namun kondisi Rasty tidak dapat tertolong. Pihak keluarga lalu memakamkam jenazah Rasty pada Senin (22/4) pagi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dreded, Kota Bogor.

"Menurut pengakuan Ibunya, Rasty memang mempunyai riwayat penyakit jantung," pungkasnya.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, data yang dikumpulkan pihaknya hingga Senin (22/4) pukul 15.00 WIB, tercatat 90 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia pada saat penyelenggaraan Pemilu 2019. Sementara 374 lainnya sakit yang terjadi di 19 provinsi.***