PEKANBARU - Lima orang pelaku pembunuhan terhadap Sudarmono alias Ucok Klewang (40) kini ditahan polisi. Ada yang ditangkap, adapula yang menyerahkan diri. Dua diantara pelaku merupakan eksekutor, dan dua lainnya perantara yang menyuruh sedangkan satu orang aktor intelektual.

Dari keterangan aktor intelektual, Ramli (42), dia membayar Suparjo (44) dan Supriyanto (34) untuk membunuh Ucok Klewang dengan bayaran Rp 6 juta. Sebab, Ramli selama ini kesal dengan kelakuan korban yang dinilai sering mengganggu bisnis ternak ayam miliknya.

"Jadi dari pengakuan pelaku, dia kesal karena bisnis ternak ayamnya diganggu, sering dicuri. Makanya dia suruh kedua pelaku untuk membunuh korban," ujar Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto, Jumat (1/2) pagi.

Ramli menyuruh kedua eksekutor melalui perantara dua peternak ayam potong lainnya, yang juga merasa terusik dengan perbuatan Ucok Klewang semasa hidup. Keduanya yaitu ‎Rizky Satria (24) dan Surya Irwansyah (27). 

"Uang itu diberikan secara berangsur, pertama Rp 1 juta sebelum korban dibunuh. Dan kedua diberi Rp 5 juta setelah kejadian. Uang itu diberikan melalui Rizky dan Surya," kata Sigit.

Ramli warga Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir, Riau menyerahkan diri ke polisi pada Kamis pagi sekitar pukul 09.00 Wib.

‎"Jadi semua pelaku sudah kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Total pelaku ada 5, dari jumlah itu, dua orang sebagai eksekutor, dan 3 lainnya yang menyuruh," kata Sigit.

‎Sebelumnya diberitakan, Ucok Klewang yang sehari-hari berdomisili di Kampung Harapan RT/RW 009/005 Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya itu dikenal sebagai preman kampung. Pelaku mengaku dendam kepada korban karena sering mengganggu bisnis ternak ayam mereka.

Setelah 1 hari ditemukan mayat korban, petugas mengamankan 2 orang eksekutor pembunuhan yaitu Suparjo dan Supriyanto. ‎Tak lama kemudian, dua orang lainnya yang berperan sebagai penyuruh eksekutor Risky Satria dan Surya Irwansyah juga ditangkap.

‎"Kedua orang penyuruh (Rizky dan Surya) ini diamankan Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah. Sementara 1 orang penyuruh dan pemberi upah kepada eksekutor adalah Ra (Ramli), menyerahkan diri," kata Sigit.

Sigit menjelaskan, malam sebelumnya polisi sempat berhubungan komunikasi lewat telepon dengan Ramli untuk bertindak secara koperatif. Polisi menyarankan agar Ramli menyerahkan diri.

Ramli mengakui perbuatannya, bahwa dia ada menyuruh Suparjo untuk memberi pelajaran karena Ucok Klewang karena sering menggangu bisnis ternak ayam mereka. Upahnya, Rp 1 juta sebelum kejadian pada Jumat (25/1), dan Rp 5 juta setelah korban berhasil dieksekusi Senin (28/1).

"Namun pemberian uang tersebut diberikan kepada Suparjo melalui perantara Rizky. ‎Untuk saat ini kelima tersangka yang terdiri dari 2 orang eksekutor, dan 3 orang penyuruh kita tahan," pungkas Sigit. (gs1)