
PANGKALANKERINCI - Polisi Lalu Lintas Polres Pelalawan menilang 48 kendaraan, baik roda empat maupun roda dua. Jumlah tersebut terhitung sejak dilakukannya Operasi Zebra Muara Takus 2018.
Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Mas'ud, Selasa (6/11/2018) mengatakan, jumlah tersebut terhitung sejak dimulainya Operasi Zebra hingga Senin kemarin.
Ia menguraikan, untuk jumlah pelanggaran lalu lintas berupa tilang sebanyak 48, teguran 51.
"Untuk jenis pelanggaran lalu lintas kendaraan roda dua berupa tidak menggunakan helm SNI sebanyak 12, melawan Arus 5 dan menggunakan HP saat berkendara sebanyak 2 pelanggaran," sebutnya.
Lanjutnya lagi, pelanggaran lain berupa berkendara di bawah pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur dan lain-lain sebanyak 28 pelanggaran.
"Sedangkan jenis pelanggaran lalu lintas roda empat tidak menggunakan safetu belt ada 1 pelanggaran," sebutnya.
Kasat Lantas menambahkan, sedangkan barang bukti yang disita berupa SIM sebanyak 12, STNK 32 dan kendaraan bermotor sebanyak 4 unit. ***