TELUKKUANTAN - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra akan memberi kesaksian pada Senin (21/6/2021) besok, atas laporannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yakni dugaan pemerasan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing. Andi mengaku diperas Rp1,1 miliar oleh Kajari melalui bawahannya.

Andi Putra yang dikonfirmasi melalui penasehat hukumnya, Dodi Fernando menyatakan bahwa pihaknya sudah mendapat kabar dari Kejati Riau. Bahwa, laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dan kliennya diminta untuk hadir pada Senin besok.

"Bahwa klien kami, bapak Andi Putra sudah dihubungi oleh pihak Kejaksaan Tinggi Riau, guna besok Senin, tanggal 21 Juni 2021 untuk hadir ke Kejaksaan Tnggi Riau," kata Dodi Fernando, Sabtu (19/6/2021).

Agendanya, kata Dodi, Bupati Andi Putra nanti akan diperiksa sebagai saksi pelapor. Dan pihaknya juga nanti akan melengkapi laporan yang disampaikan ke Kejati Riau, Jumat (18/6/2021) kemaren. 

"Langsung kami serahkan beberapa bukti nanti Senin, sekalian identitas saksi atas laporan pak Andi tersebut," katanya.

Laporan dugaan yang disampaikan Bupati Kuansing Andi Putra ke Kejaksaan Tinggi Riau merupakan bentuk kesadaran hukum darinya sebagai warga negara yang taat hukum.

"Ketika ada permasalahan hukum, maka kita sampaikan kepada yang berwenang memeriksa dan menindaklanjuti secara hukum, agar semuanya tidak menjadi isu saja. Dan ini juga bentuk menyemangati masyarakat Kuansing agar memiliki kesadaran hukum. Sehingga penegakan hukum tidak semena-mena," ungkap Dodi.

Sementara itu, Kajari Kuansing, Hadiman akan melapor balik karena merasa nama baiknya tercemar atas laporan Andi Putra. Mendengar hal itu, Bupati Kuansing mempersilahkan. Apalagi Kajari Hadiman ini penegak hukum, dan pihaknya siap melayani sesuai ketentuan hukum yang berlaku pula.

"Kemudian, terkait adanya ancaman pihak yang kami laporkan akan melaporkan balik atas pencemaran nama baik, kami persilahkan saja, apa lagi ini kan bapak itu penegak hukum. Monggo saja. Nanti kami tunggu, dan sebagai warga negara yang taat hukum akan kami layani sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Dodi.***