PEKANBARU - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru memastikan akan terus menindaklanjuti kasus tumpang tindih lahan yang terjadi di Kawasan Industri Tenayan (KIT) antara masyarakat dengan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Sekretaris Komisi I, Muhammad Isa Lahamid mengatakan, dari hasil pertemuan antara pihaknya dengan masyarakat dan juga Pemko Pekanbaru, diketahui legalitas surat Pemko Pekanbaru tidak jelas.

"Pihak kelurahan mengakui surat yang dimiliki masyarakat, tapi Lurah tidak tahu bagaimana kondisi surat pemkot. Makanya kita minta kedua belah pihak menyerahkan data masing-masing, biar bisa ditelaah, gimnaa status tanah ini sebenarnya," kata Politisi PKS ini kepada GoRiau.com, Rabu (29/7/2020)

Sebagai informasi, Pemko Pekanbaru melalui perwakilan Kepala BPKAD mengatakan pihaknya sudah mengganti rugi lahan yang diganti, namun saat rapat berlangsung ia mengaku tidak membawa data tersebut.

Data ini, sambung Isa, akan diserahkan Pemko dalam pertemuan selanjutnya, yakni hari Senin (3/8/2020) mendatang.

"Jadi kita masih dalam rangka pengumpulan data, kita akan tanya semuanya. Kita juga tidak bisa langsung menetapkan status quo, karena kita merasa belum cukup data," tambahnya.

Lebih jauh, tegas Isa, Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga sudah komitmen untuk tidak melakukan sertifikasi tanah kepada pihak manapun dalam kasus ini, selagi tanah itu masih berkonflik.

Tak hanya itu, DPRD juga mempertanyakan status investasi Pemko Pekanbaru yang diberikan ke salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sementara status lahan masih tumpang tindih.

"Kita pertanyakan tentang status Proyek Strategis Nasional (PSN) itu, dasarnya apa? Karena kalau melihat kondisi lahan yang sekarang, ini masih ada masalah," tutupnya.***