JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar sengkarut tata kelola dokter spesialis di Indonesia yang dinilai sarat dengan celah penyimpangan. Rentetan temuan ini menyoroti lemahnya sistem perizinan hingga ketimpangan distribusi tenaga medis yang berpotensi memicu praktik koruptif serta memunculkan ketidakadilan dalam layanan kesehatan.

Merujuk pada kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, akar masalah paling mendasar terletak pada buruknya sistem administrasi dan pengawasan. Mekanisme yang berjalan saat ini dianggap gagal menjamin validitas data sekaligus tingkat kepatuhan terhadap regulasi.

"Tata kelola SIP dan Sistem Aplikasi Satu Sehat SISDMK tidak andal, ditandai dengan praktik penggantian jadwal praktik dokter spesialis tanpa SIP, pembayaran jasa medis yang tidak langsung kepada dokter yang menjalankan praktik, serta data SISDMK yang tidak andal akibat duplikasi entri, STR tidak tercantum, SIP melebihi ketentuan, dan ketiadaan validasi otomatis," urai dokumen kajian Direktorat Monitoring KPK, Minggu (19/4/2026).

Persoalan serius turut membelit sistem pendidikan dokter spesialis yang dinilai belum mumpuni untuk menopang kebutuhan nasional. Adanya hambatan struktural serta regulasi abu-abu membuat proses pencetakan tenaga ahli medis ini menjadi tersendat.

"Terdapat tantangan dalam pembukaan program studi dokter spesialis, meliputi kesulitan pengadaan dosen subspesialis, hambatan dalam program pengampuan akibat biaya tinggi dan ketidakjelasan regulasi, tumpang tindih bidang spesialisasi dan subspesialisasi, serta ketidakcukupan variasi kasus di rumah sakit pendidikan," papar dokumen tersebut.

Sistem distribusi dokter spesialis di berbagai wilayah juga terdeteksi sangat memburuk. KPK mendapati para tenaga medis ahli menumpuk di kawasan tertentu, sementara daerah terpencil mengalami krisis akibat hambatan sistemik.

"Distribusi dokter spesialis yang buruk karena prakondisi yang tidak terpenuhi, berupa keterbatasan sarana prasarana kesehatan, insentif pendapatan, dan ekosistem sosial di daerah, serta adanya hambatan distribusi dari sejawat senior yang berpotensi menimbulkan diskriminasi berbasis jejaring almamater," beber kajian itu.

Dari sisi pembiayaan pendidikan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), temuan KPK memperlihatkan ketimpangan yang membebani rumah sakit pendidikan. Mereka harus menanggung layanan tanpa diimbangi kontribusi biaya yang proporsional dari fakultas kedokteran.

"Kontribusi biaya dari fakultas belum sebanding dengan layanan pendidikan PPDS di rumah sakit pendidikan, dengan variasi kontribusi yang besar dan belum mencerminkan manfaat pendidikan yang diterima," tambah dokumen KPK.

Menyikapi rentetan karut-marut tersebut, komisi antirasuah ini merekomendasikan penegakan aturan Surat Izin Praktik (SIP) secara ketat yang diiringi integrasi sistem informasi SIP nasional untuk keperluan verifikasi real-time. Rumah sakit didesak untuk memperkuat sistem informasi internal guna memantau jadwal praktik secara dinamis demi menjamin pembayaran jasa medis tepat sasaran.

Pengelola aplikasi Satu Sehat SISDMK diinstruksikan segera menyematkan fitur validasi otomatis. Langkah ini bertujuan untuk memastikan keunikan Surat Tanda Registrasi (STR), membatasi batas maksimal SIP aktif, serta menghubungkan pusat data terpusat dengan DPM-PTSP dan Konsil Kedokteran Indonesia.

KPK mendesak Kementerian Kesehatan bersama Kemendiktisaintek untuk turun tangan membenahi tata kelola pendidikan PPDS. Pembenahan mencakup penyesuaian syarat dosen agar responsif terhadap kebutuhan daerah lewat pengakuan skema RPL dan merumuskan aturan peminjaman konsulen antar institusi.

"Kemenkes bersama Kemendiktisaintek menetapkan regulasi baku mekanisme pengampuan, termasuk skema pembiayaan, batas kuota, dan kontrol mutu, dengan penetapan plafon biaya serta penambahan jumlah institusi pengampu yang memenuhi standar," bunyi poin rekomendasi itu.

Pemerintah turut diminta menetapkan batas keilmuan yang jelas antar spesialisasi melalui proses inventarisasi nasional. KPK mendorong Kementerian Kesehatan memastikan pemenuhan prakondisi penempatan dokter di daerah dengan melibatkan pemerintah daerah dalam menyuplai fasilitas dasar hingga insentif lokal.

Sistem rekrutmen dokter spesialis diwajibkan berjalan terbuka dengan asas kompetensi guna memutus rantai bias almamater. Terakhir, KPK menuntut adanya evaluasi dan penyesuaian skema pembiayaan pendidikan medis tingkat lanjut.

"KPK merekomendasikan agar Kemenkes mendorong penyesuaian pembiayaan pendidikan PPDS, untuk memastikan kontribusi pembiayaan lebih seimbang dengan layanan pendidikan yang diberikan rumah sakit pendidikan, melalui peningkatan kerja sama universitas, RS pendidikan, dan pemerintah daerah," urai akhir rekomendasi KPK.***