TEBO - Aparat Polres Tebo, Jambi, menangkap pria berinisial AS (43) karena diduga memerkosa B (13), remaja putri penyandang tunanetra.

Dikutip dari Inews.id, AS yang merupakan warga RT 15 Km 27, Dusun Sentano Jaya, Desa Balai Rajo, Kecamaatan VII Koto Ilir itu diduga memerkosa korban di rumahnya di Dusun Sentano Jaya.

Pelaku yang sudah punya istri dan memiliki tiga anak itu melakukan aksi bejatnya saat korban sendirian di rumah karena ayahnya sedang ke kebun.

''Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat pada Jumat (21/8/2020). Dari laporan itu, petugas dari Polres Tebo bersama-sama Polsek menangkap tersangka AS,'' kata Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Tebo Ipda Sriyanto, Selasa (25/8/2020).

Kejadian ini berawal saat pelaku AS mengetahui ayah korban pergi ke kebun. Dia kemudian datang ke rumah korban yang saat itu sendirian. Pelaku memang sering datang ke rumah korban karena berteman dekat dengan ayah korban. AS juga sering meminta makan di rumah korban.

Korban B tidak merasa curiga dengan kedatangan korban yang seperti biasa meminta makan. Dia langsung mempersilakan pelaku yang sudah berniat buruk masuk ke rumah lalu mengambil makanan di dapur.

Setelah makan, pelaku mendekati korban sambil memegang tangan B. Saat itu, korban yang kaget hanya diam. Pelaku kemudian langsung merangkul korban dan melakukan perbuatan bejatnya, memerkosa korban.

Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku langsung lari dan bersembunyi di sebuah pondok temannya. Sementara korban ditinggalkan di rumahnya.

''Pelaku yang telah memiliki istri dan anak ini memerkosa korban saat ayah korban pergi ke kebun yang jaraknya jauh dari rumah,'' kata Ipda Sriyanto.

Ayah korban yang pulang ke rumah langsung mencari anaknya yang tidak ditemukan di rumah. Ternyata korban di rumah tetangga. Korban langsung melaporkan perbuatan bejat teman sang ayah yang telah memerkosanya.

Ayah korban yang mendapatkan laporan anaknya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek VII Koto Ilir. Anggota Polsek VII Koto Ilir dan Polres Tebo langsung mencari dan menangkap pelaku AS yang saat itu berada di dalam pondok.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan berupa celana dalam warna ungu, kutang warna hijau, baju warna merah muda lengan panjang. Kemudian, celana panjang motif garis warna hitam coklat putih, kaos oblong warna hijau yang digunakan korban dan ada berkas sperma.

Sementara AS yang diamankan mengklaim memiliki hubungan dengan korban. Pelaku menyetubuhi korban tanpa paksaan dan ancaman. Namun, keterangannya dibantah oleh korban yang merasa tidak berpacaran dengan pelaku. ''Kami pacaran. Saya senang sama dia,'' kata AS.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal pencabulan dan persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), (2) jo Pasal 76 d atau Pasal 82 ayat (2) jo pasal 76 e UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.***