PEKANBARU- Sempat mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negri (Kejari) Pekanbaru bagian Pidana Khusus (Pidsus) akhirnya mantan pejabat Analisis Kredit di Bank Jabar Banten (BJB), Indra Oesmar Gunawan Hutauruk penuhi panggilan, Rabu (10/7/2019).

Sebelumnya Indra sudah pernah dimintai keterangan. Klarifikasi terhadap Indra ini atas permintaan lanjutan yang dilakukan Korps Adhyaksa Pekanbaru dalam rangka penyelidikan dugaan pengalihan agunan kredit di bank tersebut.

"Kita masih membutuhkan keterangan Indra dalam penyelidikan perkara ini," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni.

Saat itu Indra datang ke kantor Kejari Pekanbaru mengenakan baju kaos warna biru lengan panjang serta didampingi dua rekannya. Indra yang pernah menjabat sebagai manajer di bank tersebut saat ditanyakan wartawan alasan tidak hadir pada panggilan sebelumnya ia tidak mau memberikan keterangan.

Selain Indra, dalam penyelidikan perkara ini sejumlah pihak juga telah dilarifikasi. Seperti Pimpinan Cabang (Pimcab) Bank BJB Pekanbaru saat ini, Rachmat Abadi, dan mantan Manager Komersial, Robby Arta. Keduanya diklarifikasi pada Rabu (22/5/2019) lalu.

Selain nama-nama yang disebutkan di atas, proses klarifikasi juga akan dilakukan terhadap Dani Sutarman. Dia adalah mantan Pimcab BJB Pekanbaru tahun 2014 lalu.

Dari data yang dirangkum, pengusutan itu dilakukan karena adanya informasi mengenai pengalihan agunan kredit oleh oknum pegawai BJB Pekanbaru. Agunan itu sejatinya untuk mengcover kredit seorang debitur senilai Rp2 miliar yang dicairkan pada 2014 lalu. Di tengah jalan, agunan itu dialihkan ke pihak lain. Sayangnya, pembayaran angsuran kredit tersebut tidak berjalan mulus.

Saat macet itu lah timbul masalah. Dimana pihak bank tidak bisa mengeksekusi agunan itu karena sudah atas nama orang lain. Diduga, timbul kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih.***