MINAS - Seorang Karyawan PT HKI proyek pembangunan Tol Pekanbaru - Dumai, lokasi proyek jalan tol Seksi 2C (OP 1) yang sempat buron, akhirnya ditangkap Polsek Minas di Aceh.

Pria berinisial MR ini diduga menjadi dalang dari aksi pencurian besi sheet pile dengan panjang kurang lebih 12 meter beberapa waktu lalu.

Terungkapnya hal itu dari pengakuan tiga orang tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya yakni, NAP (32), warga Kelurahan Minas Jaya, E (32) warga Binjai, Sumatra Utara dan Zai (35) warga Minas.

Kapolsek Minas, Kompol Birma Naipospos didampingi Kanit Reskrim Polsek Minas Iptu Dafris mengatakan saat diketahui keberadaan MR di Aceh, tim langsung berangkat ke Aceh untuk mengamankan tersangka.

"Pada 7 November 2019, kita berhasil menangkap tersangka dan kembali ke Mapolsek Minas," kata Kanit Reskrim kepada GoRiau.com, Kamis (14/11/2019).

Kasus penggelapan 5 batang besi Sheet Pile di lokasi proyek jalan tol Seksi 2C (OP 1), Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Siak ini terungkap, Rabu 9 Oktober 2019 sekira pukul 12.00 WIB.

"Saat itu pihak PT HKI melakukan pengecekan rutin di lokasi proyek jalan tol seksi 2C (OP 1). Kala itu besi sheet pile yang terletak di lokasi tersebut hilang sebanyak 5 batang. Jadi langsung pihak PT HKI membuat laporan ke Polsek Minas," ujar Kanit Reskrim lagi.

Dari kasus tersebut, perusahaan dirugikan sekitar Rp 80 juta. Keempat tersangka dikenakan dengan Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 480 KUHPidanaJo Pasal 55 ke 1 KUHPidana. ***