TELUKKUANTAN – Polisi berhasil membongkar sindikat narkoba jaringan Lampung di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dari operasi ini, polisi mengamankan dua orang yang berperan sebagai pengedar dan pemakai.

Adalah EP (31) dan HAS (25), warga Desa Kuantansako, Kecamatan Logas Tanah Darat yang ditangkap pada Kamis (25/4/2024) malam.

Menurut Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, pengungkapan sindikat narkoba ini berawal dari adanya informasi peredaran narkoba di Desa Kuantansako. Berbekal informasi itu, Kapolsek LTD Iptu Nyus Pendri bersama anggotanya melakukan penyelidikan.

"Sesampai di sana, tim langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah EP. Dari penggeledahan ditemukan alat hisap sabu dan plastik bening. Kemudian, kami juga menemukan adanya daun ganja kering," kata Pangucap.

Daun ganja kering itu, lanjut Pangucap, dimasukkan dalam kotak rokok yang disimpan di dalam lemari.

"EP mengakui bahwa sabu sudah dijual kepada HAS. Kemudian, petugas langsung melakukan pengejaran HAS yang berada di rumahnya. Rumahnya digeledah dan tidak ditemukan barang bukti. HAS mengaku sudah membuang ke sungai pada malam sebelumnya," kata Pangucap.

Kedua pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolsek LTD. Hasil pemeriksaan urine, keduanya positif mengandung amphetamine.

Dari penggerebekan rumah EP, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa daun ganja kering, 30 lembar paper merk maryana, kaca pirex berisi butiran kristal diduga sabu, dua unit HP, timbangan digital dan alat hisap bong.

Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp2,6 juta hasil penjualan sabu.

Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari Is yang saat ini dipenjara di Lampung. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***