PANGKALAN KERINCI – Seorang pengedar sabu-sabu diringkus oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan. Adalah Az alias Amat pemuda 24 tahun warga Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Seikijang, Pelalawan.

Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui AKP Edy Haryanto mengatakan, pelaku Az ditangkap pada Jumat (18/2/2022) sore, kemarin.

"Dari pelaku Az ini, berhasil disita barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat kotor 2.51 gram, toples, 3 bal plastik bening klep merah, bong, timbangan digital serta pons," bebernya.

Penangkapan pengedar sabu ini, lanjut dia, bermula dari laporan masyarakat di Desa Kiyap Jaya sering terjadi transaksi narkoba. Satres Narkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan setelah diketahui identitas pelaku, tim langsung melakukan penangkapan.

"Dalam penggedahan tim mendapati barang bukti sabu yang disimpan dalam toples. Tim juga mendapati barang bukti lainnya di kamar pelaku," terang AKP Edy.

Saat diinterogasi pelaku mengaku bernama Az alias Amat. Pengakuan barang bukti sabu tersebut di dapat dari IZ (DPO) yang dipesan melalui telepon.

"Kemudian tim langsung mencoba untuk menelpon IZ (DPO), namun nomor ponsel yang bersangkutan tidak aktif. Tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut. Peran Az ini sebagai pengedar," tutup AKP Edy, kepada GoRiau.com.***