PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau telah melaksanakan kegiatan sita serentak yang diikuti oleh enam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Riau, antara lain KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Rengat, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, dan KPP Pratama Bengkalis dan KPP Madya Pekanbaru untuk menyelamatkan uang negara.

Kegiatan penyitaan terhadap asset milik penunggak pajak tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, saat penyitaan, seluruh pegawai yang turun ke lapangan dalam melaksanakan kegiatan penyitaan tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan.

"Dari pelaksanaan kegiatan tersebut, Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Riau berhasil menyita 1 bidang tanah dan bangunan dalam bentuk rumah pertokoan (ruko), 1 bidang tanah dan bangunan rumah tinggal, 2 unit dump truck, 2 unit mobil, dan 2 rekening bank senilai Rp950 juta. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu,30 September 2020," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Riau, Rizal Fahmi di Pekanbaru, Rabu (14/10/2020).

Rizal berharap dengan dilaksanakannya kegiatan sita serentak ini diharapkan dapat memberikan deterrent effect kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak agar segera memenuhi kewajibannya.

Kanwil DJP Riau sendiri, kata Rizal akan selalu mendorong Wajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya baik secara soft collection yaitu melakukan komunikasi persuasive dengan Wajib Pajak/Penanggung Pajak maupun hard collection yaitu salah satunya dengan cara penyitaan.

"Atas barang hasil sita tersebut akan segera dilakukan pelelangan dan akan dilakukan pemindahbukuan ke kas negara untuk rekening yang disita apabila tunggakan pajak tidak dilunasi," jelasnya. ***