RENGAT - Selama pelaksanaan Operasi Antik Siak 2017, kinerja Sat Narkoba Polres Indragiri Hulu, Riau patut diacungi jempol. Bagai mana tidak, selama 12 hari pelaksanaan operasi, mereka berhasil mengungkap 12 perkara narkoba.

Dari 12 perkara tersebut, 16 tersangka berhasil diciduk. Bahkan dua diantaranya merupakan bandar yang telah ditetapkan sebagai TO (target operasi). Yaitu tersangka berinisial, DEH, warga Kilan, Kecamatan Batang Cenaku dan Dd warga Seberang Rengat.

"Selama pelaksanaan operasi Antik Siak 2017, ada 12 perkara narkoba yang berhasil kita ungkap," kata Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Harut Kemri, menjawab GoRiau.com, Rabu (8/3/2017) via selulernya.

Dari 12 perkara itu, telah diamankan dan ditetapkan 16 orang sebagai tersangka. Sedangkan barang-bukti yang diamankan berupa, 28,99 gram sabu-sabu, 20 gram daun ganja kering dan 17 butir ekstasi siap edar.

Harut menyebutkan, secara kuantitas jumlah kasus mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Namun, jumlah barang bukti menurun. "Untuk jumlah pelaku, jumlahnya meningkat, namun untuk barang bukti yang disita jumlahnya menurun," tegasnya.

 Kendati demikian, pihaknya mengaku akan terus memburu para pelaku narkoba yang masih berkeliaran. "Walau operasi telah berakhir, bendera perang terhadap narkoba masih berdiri tegak," tuturnya.

"Dan saat ini, para pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Inhu. Bahkan, terkait berkas perkara, SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) telah kita kirimkan ke Kejari Inhu. Jika sudah lengkap, berkas perkara akan segera kita limpahkan," tegasnya.

Terkait perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Atas perbuatannya, para tersangka itu terancam hukuma diatas lima tahun penjara," pungkasnya menjelaskan.*** #Ingin Tahu Berita INHU Selengkapnya, Klik Disini