PEKANBARU - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau mulai memberlakukan kurikulum darurat bagi siswa di masa pandemi COVID-19 sesuai arahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Sekolah-sekolah di Pekanbaru sudah mulai menerapkannya," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas di Pekanbaru, Rabu (9/9/2020).

Ia mengatakan kurikulum darurat merupakan salah satu solusi saat pembelajaran jarak jauh (PJJ) dalam masa pandemi COVID-19.

"Tidak semua pelajaran dari kurikulum yang ada disampaikan karena sistem pembelajaran jarak jauh yang dilakukan selama pandemi COVID-19," katanya.

Dalam kurikulum darurat, katanya, ada mata pelajaran yang bisa dikurangi 20 persen dan bahkan sampai 40 persen dari muatan semua mata pelajaran di Kurikulum 2013 (K-13). "Misalnya pelajaran matematika tidak semua materinya diajarkan," katanya.

Untuk pemberlakuan sendiri, kata Ismardi Ilyas, sudah disosialisasikan ke semua guru melalui sekolah masing-masing.

Sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

"Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa," kata Mendikbud Nadiem Anwar Makarim secara virtual di Jakarta awal Agustus ini.

Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat tetap mengacu pada Kurikulum Nasional , atau menggunakan kurikulum darurat serta melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

"Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut," katanya.

Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.

Kemendikbud juga menyediakan modul-modul pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan sekolah dasar yang diharapkan dapat membantu proses belajar dari rumah dengan mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orang tua, dan peserta didik.

Dari opsi kurikulum yang dipilih, catatannya adalah siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran. ***