SIAK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak menyidangkan kasus pemasangan plang klaim tanah mengatasnamakan mantan Irwasda Kepolisian Daerah Riau Kombes Pol Muhammad Zainul Muttaqin dengan penggugat warga atas nama Alm Samin.

Namun dalam persidangan yang dipimpin Hakim Risca Fajarwati dan anggotaFarhan Mukti Akbar, Dewi Hesti indria diPN Siak, Rabu, terjadi penolakan saksi yang dihadirkan tergugat. Pasalnya saksi yang merupakan personel kepolisian, tapi tidak membawa surat izin tertulis dari pimpinan untuk bersaksi.

"Kita tunda persidangan. Kalau tak ada surat tugas dan perintah, saudara tak bisa berikan keterangan," kata Ketua Majelis Risca kepada dua orang saksi dari kepolisian tersebut.

Sebelumnya penasehat hukum Kombes Pol MZ Muttaqien menghadirkan dua saksi dari kepolisian. Pertama dari Bidang Hukum Polda Riau dan satu lagi dari Kepolisian Resor Siak.

Pengacara Samin kemudian mempertanyakan apakah dua anggota tersebut membawa surat tugas. Lalu diakui bahwa izin diberikan secara lisan karena Kombes Pol MZ Muttaqien tidak bertugas di Polda Riau lagi.

Hakim ketua menanyakan lagi ke pengacara penggugat dan mengatakan kalau izin secara lisan tidak bisa diketahui kebenarannya. Atas hal tersebut hakim menunda sidang dan meminta saksi membawa surat izin pekan depan.

Pengacara tergugat, Wahyu Yandika mengaku tidak sempat meminta surat izin karena karena hanya punya waktu satu hari. Dari atasan diperintahkan hanya secara lisan, namun demikian dia mengaku akan menyiapkan pada persidangan pekan depan.

Sementara itu, pengacara penggugat atas nama Samin, Eddy Ramadhan menyampaikan keberatan dengan dihadirkannya saksi dari Bidkum Polda Riau dan Polres Siak. Menurutnya, seorang anggota polisi dalam wajib ada surat izin dari atasannya terkait menjadi saksi.

Selain itu dia juga keberatan dengan dihadirkannya saksi dari kepolisian karena ini perkara perdata orang per orang. Tidak etis, kata dia, polisi menjadi saksi karena dikhawatirkan bisa membongkar rahasia penyidikan yang tak boleh diketahui.

"Apabila disampaikan di ruang persidangan dan diketahui umum itu sudah menyalahi koridor yang ada, setiap anggota polisi wajib merahasiakan penyidikan," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya jika saksi itupun dapat surat izin pekan depan tapi ketika yang disampaikan menyangkut rahasia penyidikan pihaknya tetap keberatan. Terlebih lagi saksinya dari Bidkum Polda Riau dipertanyakan apakah mengetahui peristiwa penggugat dan tergugat.

Kasus ini berawal pada Maret lalu ada plang tulisan klaim lahan yang mengatasnamakan Irwasda Polda Riau seluas 300 ha di Desa Rawang Air Putih, Siak. Samin yang mengaku pemilik lahan kemudian menggugat di PN Siak dan sidang perdana dilaksanakan pada 9 April lalu.

Dalam perjalanan, Samin pun diketahui meninggal dunia sehingga perjalanan kasus sedikit terhambat. Namun setelah diurus pengacara akhirnya ahli waris bersedia melanjutkan perkara tersebut hingga sekarang. ***