JAKARTA - Ketum (Ketua Umum) Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia) Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, mengukuhkan Sekjen Kemendagri (Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri) menjadi Dewan Pengurus Korpri Kemendagri periode 2018-2023.

Pengukuhan yang berlangsung dalam PAW (Penggantian Antar Waktu) Dewan Pengurus Korpri Kemendagri itu diselenggarakan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (18/5/2021).

"Selamat bertugas Pak Sekjen, Pak Ketua Korpri Kemendagri bersama semua teman-teman. Kita kompak, kita rukun, insyaallah kita akan berhasil," ucap Zudan usai menyerahkan Pataka Korpri kepada Hudori.

Dalam kesempatan PAW pengurus Korpri Kemendagri itu, Zudan mengimbau para pengurus agar mampu menjaga kode etik ASN (Aparatur Sipil Negara). Prof Zudan mengatakan, "Di dalam tata kelola birokrasi, khusus bagi pengurus Korpri adalah menjaga kode etik, ada tugas mulia kita di situ, menjaga agar ASN tetap teguh melaksanakan kode etik dalam Panca Prasetya Korpri,".

Selain berpesan mengenai netralitas, Zudan juga bicara bantuan hukum bagi anggota. Tim di lembaga konsultan dan bantuan hukum Korpri diharap aktif mengadvokasi anggotanya.

Lebih luas, Zudan menekankan agar anggota Korpri tegak lurus dengan Pancasila dan setia pada NKRI. Korpri harus berperan nyata dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.***